Korupsi Dana Daerah, Bekas Wali Kota Palopo Dibui 3 Tahun 6 Bulan

Reporter

Rabu, 7 September 2016 10:23 WIB

Mantan Wali Kota Palopo, Andi Tenriadjeng. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Makassar - Bekas Wali Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Andi Tenriadjeng, terdakwa kasus korupsi dana kas pengelolaan aset daerah, divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Tenriadjeng dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat menjabat wali kota selama dua periode.

"Terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana daerah," kata ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Ibrahim Palino, Selasa sore, 6 September 2016.

Ini adalah vonis ketiga bagi Tenriadjeng dalam tiga kasus yang berbeda. Sebelumnya, dia divonis 7 tahun bui dalam kasus korupsi dana pendidikan gratis. Dia juga diganjar hukuman 3 tahun penjara dalam kasus kredit fiktif di Bank Sulselbar cabang Palopo senilai Rp 2,5 miliar.

Dalam kasus ketiga ini, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Tenriadjeng sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa juga diminta mengembalikan kerugian negara Rp 8,4 miliar subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan menyuruh anak buahnya mencairkan dana kas daerah dengan menggunakan nota pinjaman. Dua anak buahnya, yaitu mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah Kota Palopo, Ruppe L., dan mantan Bendahara Umum Daerah Kota Palopo Ishak Andi Nuhung lebih dulu dihukum.

Dalam putusan hakim disebutkan, pada 2009, terdakwa meminjam dana kas daerah Rp 4 miliar. Para terdakwa diduga memalsukan data kas untuk menutupi pinjaman tersebut. Pada 2010, modus yang sama digunakan Tenriadjeng untuk mengambil dana kas daerah Rp 4 miliar lebih, tapi hingga akhir tahun tidak juga dikembalikan.

Pencairan dana tersebut terbukti tanpa melalui prosedur yang jelas. Dana itu digunakan Tenriadjeng untuk mengurus dana investasi yang dijanjikan investor asing dari Kanada bernama Mr. Smith sebesar Rp 50 miliar. "Belakangan, dana kas pinjaman itu tidak bisa dikembalikan terdakwa," ujar hakim Ibrahim.

Tenriadjeng divonis tanpa didampingi penasihat hukum ataupun sanak keluarga. Kondisinya masih lemah karena sebelumnya dirawat di rumah sakit akibat penyakit jantung.

Seusai pembacaan putusan, Tenriadjeng mengaku belum memastikan menempuh upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir untuk banding," ucapnya. Hakim Ibrahim mengingatkan Tenriadjeng segera menyatakan sikap selama 7 hari sejak vonis dibacakan. Bila tidak, Tenriadjeng dengan sendirinya menyatakan menerima putusan tersebut.

ABDUL RAHMAN

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya