Polisi Bima Tangkap Nelayan Bawa Bahan Peledak
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Selasa, 6 September 2016 17:46 WIB
TEMPO.CO, Bima - Polisi Air Kepolisian Resor Kota Bima Nusa Tenggara Barat, Selasa, 6 September 2016, pukul 12.00 Wita, menangkap empat nelayan. Mereka ditangkap karena membawa bahan peledak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bima Ajun Komisaris Antonius F. Gea menjelaskan, para nelayan itu ialah BK, 50 tahun, MY (25), JN (15), dan If (12). Para nelayan yang merupakan warga Desa Bajo Pulo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, itu ditangkap saat berlayar dengan perahu motor Sinar Usaha di Tanjung Nggelu, perairan Lambu, Sape.
Dua orang di antaranya, yakni BK dan MY, terus menjalani pemeriksaan. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Bima. “Pelaku lain dikembalikan kepada orang tuanya karena masih di bawah umur,” kata Antonius, Selasa, 6 September 2016.
Menurut Antonius, dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti disita, di antaranya bahan peledak yang dimasukkan dalam sebelas botol bir yang sudah dilengkapi sumbu, satu jeriken ukuran 5 liter yang juga berisi bahan peledak yang dilengkapi sumbu, serta empat gulung kabel listrik.
Barang bukti lain yang ikut disita adalah 1 perahu motor, 1 sampan, 1 kompresor, 2 gulung selang, 3 pasang sepatu katak, 3 mesin Jiandong. Sebanyak 15 kilogram ikan kuning juga ikut diamankan.
Antonius menjelaskan, BK dan MY segera ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dinilai melanggar Pasal 84 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Nomor 31 Tahun 2004. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
AKHYAR M. NUR