TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Purwadi Arianto mengatakan belum ada tersangka dalam penggeledahan lima gudang berisi obat ilegal di Balaraja, Tangerang, Banten. Kepolisian baru memeriksa 15 saksi dalam penemuan obat ilegal ini.
"Tersangka belum ada, masih dalam proses penyelidikan," kata Purwadi di kantor Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 6 September 2016. Pada Jumat, 2 September 2016, tim kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan menggeledah lima gudang di Kompleks Pergudangan Surya Balaraja, Banten.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan obat ilegal yang kerap digunakan dan menghasilkan efek halusinasi. Contohnya, Trihexiphenidyl dan Heximer, yang juga obat parkinson. Selain itu, ada Tramadol, obat antinyeri. "Ini, jika disalahgunakan, sering menimbulkan halusinasi," tuturnya.
Baca: Penjualan Obat Ilegal Online Masih Marak
Penny mengatakan timnya menemukan Carnophen dan Somadryl. Keduanya adalah obat antinyeri yang berpandangan bahan aktif Carisoprodol. BPOM, kata dia, telah mencabut izin peredaran obat-obat tersebut. Beberapa obat lain yang ditemukan adalah Dextromethorphan (sejenis obat antitusif) dan Sildenafil Sitrat (kerap digunakan sebagai obat kuat).
Wakil Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Antam Novambar menyatakan operasi ini adalah hasil pemeriksaan sejak delapan bulan lalu. Sumbernya dari informasi penggunaan obat ilegal yang memicu tindak kriminal di beberapa daerah. Ia menduga obat ini disebar ke seluruh wilayah Indonesia. "Kami masih akan kembangkan dan perdalam," katanya.
Penny mengklaim temuan ini berskala besar. Ia berharap masyarakat cerdas dalam memilih obat yang dikonsumsi dengan mengecek izin edarnya dan membeli di gerai resmi. "Pastikan kemasan dalam kondisi baik, memiliki izin edar, dan tidak memiliki masa kedaluwarsa," ujarnya.
ARKHELAUS W.
Berita terkait
Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech
1 hari lalu
Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.
Baca SelengkapnyaTPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya
1 hari lalu
Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.
Baca SelengkapnyaCara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita
2 hari lalu
Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk
Baca SelengkapnyaSyarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya
2 hari lalu
Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
3 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaInvestigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia
3 hari lalu
Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSoal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan
3 hari lalu
Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.
Baca SelengkapnyaKata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan
4 hari lalu
Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.
Baca SelengkapnyaKorlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap
4 hari lalu
Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.
Baca SelengkapnyaKorlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri
4 hari lalu
Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.
Baca Selengkapnya