Tersangka Korupsi Ingin Terjun dari Lantai 7 KPK, Depresi?

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Selasa, 6 September 2016 06:35 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Alamsyah Hanafiah, meminta majelis hakim sidang tindak pidana korupsi mengabulkan izin berobat untuk kliennya. Menurut Alamsyah, Rohadi mengalami depresi berat.

"Dia pernah ingin melompat dari ketinggian," kata Alamsyah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 5 September 2016. Selama menjalani masa tahanan di Komisi Pemberantasan Korupsi, ucap Alamsyah, Rohadi berniat terjun dari lantai tujuh gedung KPK.

Kepada hakim ketua Sumpeno, penasihat hukum meminta Rohadi diizinkan menjalani pengobatan. Alamsyah juga berharap Rohadi bisa dipindahkan ke rumah tahanan negara yang tidak berlantai-lantai. Ia menilai permintaan itu cukup beralasan.

Alamsyah ingin Rohadi menjalani persidangan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. "Kalau kejadian, semua bisa repot," ucapnya. Dari penuturan Rohadi kepada Alamsyah, kondisi depresi muncul lantaran kliennya tak ingin masalah yang membelitnya berimbas kepada keluarga.

Alamsyah pun mengapresiasi langkah pimpinan KPK yang memberi surat pengantar berobat dan rekomendasi pemindahan kliennya ke ruang tahanan lain. "Kami tinggal menunggu keputusan majelis hakim saja," ujar Alamsyah.

Dalam sidang perdana, jaksa Kresno Anto Wibowo mendakwa Rohadi menerima uang gratifikasi sebesar Rp 50 juta. Uang itu diduga untuk memuluskan perkara pelecehan seksual penyanyi dangdut Saipul Jamil. "Patut diduga hadiah diberikan untuk menggerakkan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."

Menurut Kresno, tindakan Rohadi melanggar Kode Etik dan Pedoman Juru Sita. Rohadi juga didakwa melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADITYA BUDIMAN

Baca Juga
Ahmad Dhani: BG di BIN, Mega Dukung Ahok, Jika PDIP Kalah...
Pizza Hut Asia Akui Ada Perpanjangan Masa Kedaluwarsa




Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

20 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

20 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

22 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

50 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

8 Februari 2024

Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

6 Februari 2024

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

5 Februari 2024

Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang

Baca Selengkapnya

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

5 Februari 2024

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.

Baca Selengkapnya