TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, berjanji memberi hadiah layak bagi masyarakat yang ikut memburu koruptor. Dia ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.
Hal tersebut, kata Anies, agar pemberangusan koruptor tak hanya dilakukan aparat negara saja. “Kemudian kita berencana untuk memberikan hadiah yang layak bagi pemburu koruptor, sehingga yang memburu koruptor bukan hanya aparatur dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, dan Kejaksaan,” kata Anies dalam acara Paku Integritas KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Januari 2024.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta itu, setiap orang yang berperan dalam melaporkan dan memburu koruptor akan mendapatkan hadiah yang setara. “Semua pihak yang ikut melaporkan, memburu, mereka mendapatkan reward yang setara. Ini adalah komitmen kami terkait dengan pemberantasan korupsi,” ujar Anies.
Saat ini, pemberian hadiah untuk para pemburu koruptor diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 pada 17 September 2018. Aturan ini menyebut pemerintah bakal memberi hadiah bagi masyarakat yang melaporkan adanya kasus korupsi maksimal Rp 200 juta.
PP ini menjelaskan masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi bisa menyerahkannya ke pejabat yang berwenang pada badan publik atau penegak hukum secara lisan atau tertulis disertai dokumen pendukung. "Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan," bunyi Pasal 13 ayat (I) PP ini.
Penghargaan bakal diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan bergerak di bidang pencegahan tindak pidana korupsi atau pelapor. "Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk: a. piagam; dan/atau b. premi," bunyi Pasal 13 ayat (3).
“Dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara," bunyi Pasal 17 ayat (1). "Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah)," tulis Pasal 17 ayat (2).
Selain itu, dalam Pasal 17 ayat (4) menyebut bagi masyarakat yang melaporkan dugaan kasus korupsi berupa akan mendapat hadiah maksimal Rp 10 juta. Peraturan Pemerintah ini telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada 18 September 2018.
PP ini dibuat sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
Pilihan Editor: Anies-Cak Imin Janji Perketat LHKPN, Ancam Demosi Pejabat yang Tak Lapor Harta