Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian (kiri) bersama Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Lemdikpol) Syafruddin saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 5 September 2016. Rapat ini membahas pelaksanaan tugas dan fungsi Polri, penanganan kasus terorisme, realisasi 11 program prioritas dan 10 komitmen Polri serta realisasi anggaran semester 1 tahun 2016 dan temuan BPK RI. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian mengatakan penghentian pemeriksaan terhadap 15 perusahaan atas kasus kebakaran hutan tidak mendadak.
Menurut dia, keluarnya surat perintah penghentian penyidikan dilakukan sejak Januari hingga Mei 2016 karena beberapa alasan.
"Di Riau ada 15 kasus. Bukan dihentikan serempak, tetapi dihentikan mulai Januari sampai Mei 2016," kata Tito. Dia mengatakan surat perintah tersebut dikeluarkan karena tidak ada bukti cukup untuk membuktikan 15perusahaan tersebut melakukan pembakaran hutan.
Beberapa alasan menjadi sebab penghentian. Dari 200 laporan, kata dia, sebagian proses hukum mencapai P21, sebagian masih dalam penyidikan, dan sebagian sudah dihentikan.
Tito mengatakan penghentian penyidikan karena telah ada bukti bahwa api berasal dari luar kawasan perusahaan dan pelakunya dilakukan oleh masyarakat. "Terbukti membakarnya bukan korporasi," kata dia.
Selain itu, kata Tito, telah ada pembuktian bahwa ke-15 perusahaan telah memenuhi Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Ahli, kata Tito, dalam pemeriksaan menyatakan perusahaan tidak melakukan kelalaian.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengklaim menemukan keganjilan dalam peristiwa kebakaran hutan di Riau. Mereka mempertanyakan alasan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan oleh Kepolisian Daerah Riau.
"Titik beratnya adalah kenapa Polda Riau mengeluarkan SP3. Ada keganjilan yang harus diselesaikan Polda. Padahal presiden tegas terhadap pidana kebakaran hutan ini," katanya