Ahok Ngotot Kontribusi Tambahan Legal, Sanusi Menyangkal  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 5 September 2016 21:31 WIB

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri), berjabat tangan dengan terdakwa Mohamad Sanusi, usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 5 September 2016. Ahok menjadi saksi bagi terdakwa Sanusi, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan kontribusi tambahan bagi pengembang reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah sesuai dengan peraturan. Aturan soal itu, kata Basuki, tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang.

Hal itu disampaikan Basuki dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pembahasan raperda tersebut dengan terdakwa Muhammad Sanusi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 5 September 2016. "Pengembang pun setuju memberikan kontribusi tambahan," ucap pria yang akrab disapa Ahok itu.

Di depan majelis hakim yang diketuai Sumpeno, Ahok mengatakan besaran kontribusi tambahan bagi pengembang sebesar 15 persen. Menurut dia, angka itu berasal dari hasil kajian tim ahli pemerintah daerah Jakarta. Kendati demikian, keinginan pemda Jakarta memberlakukan kontribusi tambahan ke dalam rancangan peraturan daerah tidak disetujui Badan Legislasi Daerah (Balegda).

Ahok berujar, Balegda memilih ketentuan kontribusi tambahan diatur dalam peraturan gubernur. Bahkan ia mengklaim Balegda ingin menghilangkan masukan mengenai kontribusi tambahan. Namun Ahok menolak masukan Balegda. "Kalau di pergub, saya ingin disahkan langsung, tapi ternyata drafnya tidak siap," tuturnya.

Walhasil, pembahasan raperda tentang usulan kontribusi tambahan dengan Balegda di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mandek. Di sisi lain, dalam sidang itu, Ahok menyebutkan kontribusi tambahan dari pengembang akan memberikan keuntungan kepada pemda Jakarta. "Pengembang tidak keberatan dengan kontribusi tambahan," kata Ahok.

Namun terdakwa Sanusi menyebut kontribusi tambahan tidak mempunyai landasan hukum. Hal itu diperoleh saat perwakilan pemda Jakarta menggelar sidang pembahasan raperda bersama Balegda. "Pernyataan tim pemda yang diwakili Sekda dan Bappeda DKI Jakarta berbeda dengan yang disampaikan Pak Ahok (di persidangan)," ucap Sanusi.

Menurut Sanusi, tim pemda DKI yang dikirimkan untuk mewakili Gubernur Jakarta mempunyai kompetensi yang kuat untuk mengambil kebijakan. Dalam persidangan sendiri, menurut eks politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu, Ahok tidak percaya dengan tim perwakilannya. "Itu yang disayangkan," ujar Sanusi.

ADITYA BUDIMAN




Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

2 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

37 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya