Sidang Perdana, La Nyalla Ajukan Eksepsi  

Reporter

Senin, 5 September 2016 18:42 WIB

Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 9 Juni 2016. Tempo/Dian triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan penyimpangan dana bantuan hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, mengajukan eksepsi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Senin, 5 September 2016. Juru bicara sekaligus pengacara La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyatakan sidang pengadilan tidak bisa digelar lantaran dakwaan jaksa mengandung kecacatan hukum.

"Ada dua putusan hukum berkekuatan hukum tetap dan tiga putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah," kata Aristo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 5 September 2016. Dalam persidangan, La Nyalla mengaku tidak mengerti dengan penetapannya sebagai terdakwa. Menurut dia, penetapan dirinya sebagai tersangka pun tidak sah.

Selengkapnya soal kasus ini, baca: #La Nyalla Mahmud Matalitti

Aristo bersama pengacara lain menilai dakwaan yang disusun jaksa tidak cermat. Ia menjelaskan, La Nyalla didakwa telah memperkaya diri sebesar Rp 1,1 miliar dan memperkaya orang lain Rp 26 miliar. "Tidak masuk akal, masak memperkaya orang lain lebih besar," ucapnya.

Sedangkan tudingan penggunaan dana Rp 5,3 miliar untuk membeli penawaran saham perdana Bank Jatim tidak didakwakan kepada La Nyalla. "Kami melihat dakwaan disusun tidak cermat," ujar Aristo.

Jaksa penuntut umum Didik Farkhan menerangkan bukti baru yang diajukan ialah penggunaan meterai yang digunakan pada 2014. Menurut dia, pembayaran dana hibah menggunakan meterai tahun 2014, padahal pernyataan dibuat pada 2012. "Dakwaan dua orang (Diar Kusuma dan Nelson Sembiring) yang menerima itu ternyata hanya rekayasa saja untuk mengelabui," tutur jaksa.

Dari situ, jaksa mendakwa La Nyalla dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

ADITYA BUDIMAN

Baca Juga
Pengakuan Adik: Waktu Sama Gatot, Elma Theana Kayak Dipelet
Terjerat 3 Kasus, Gatot Brajamusti: Mending Mati Aja Deh!




Berita terkait

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

6 Maret 2024

DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

16 Februari 2023

Kata La Nyalla Usai Kalah Bersaing Lawan Erick Thohir di Pemilihan Ketua Umum PSSI

La Nyalla hanya mendapatkan 22 suara dalam pemilihan ketua umum PSSI, semetara Erick Thohir meraih mayoritas suara dengan 64 dari 86 suara sah.

Baca Selengkapnya

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

8 Februari 2023

Adu Koleksi Mobil Calon Ketum PSSI: Erick Thohir, La Nyalla, dan Fary Djemy

Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan mengumumkan lima Calon Ketum PSSI periode 2023-2027. Fary Djemy Francis punya enam koleksi mobil.

Baca Selengkapnya

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

8 Februari 2023

La Nyalla Mattalitti Optimistis Terpilih Jadi Ketua PSSI, Ingin Pisahkan Operator Liga 1 dan Liga 2

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mattalitti optimistis terpilih menjadi ketua umum PSSI periode 2023-2027.

Baca Selengkapnya

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

3 Februari 2023

5 Calon Ketua Umum PSSI yang Lolos Verifikasi, Berikut Profil Singkatnya

Komite Pemilihan telah resmi mengumumkan daftar calon ketua umum PSSI yang lolos verifikasi. Simak profil lengkapnya.

Baca Selengkapnya

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

27 Januari 2023

KLB PSSI: Begini Perbandingan Program Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti sebagai Calon Ketua Umum

Erick Thohir dan La Nyalla Mattalitti akan bersaing untuk berebut posisi ketua umum dalam KLB PSSI. Seperti apa program mereka?

Baca Selengkapnya

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

27 Januari 2023

KLB PSSI 16 Februari, Komite Pemilihan Umumkan Daftar Calon Ketua Umum Sementara pada 31 Januari

Menuju KLB PSSI 16 Februari, saat ini Komite Pemilihan masih dalam tahap verifikasi bakal calon ketua umum, wakil ketua umum, dan anggota Exco PSSI.

Baca Selengkapnya