Jusuf Kalla Buka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara  

Reporter

Senin, 5 September 2016 17:05 WIB

Wakil Presiden Jusuf Kalla. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Padang - Wakil Presiden Jusuf Kalla membuka Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ketiga, yang diselenggarakan Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Kota Padang, Senin, 5 September 2016. Konferensi yang berlangsung hingga 8 September 2016 itu mengkaji sistem partai politik di Indonesia. "Partai politik merupakan fondasi dalam demokrasi," ujarnya.

Menurut Wakil Presiden yang lebih dikenal dengan sebutan JK itu, partai politik harus lebih dulu memperlihatkan sikap demokratis. Sebab, partai politik memiliki peran yang sangat penting dalam menegakkan demokrasi agar negara lebih demokratis.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan konferensi ketiga ini mengkaji reformasi sistem partai politik di Indonesia. Partai politik memiliki peran strategis dalam mengisi berbagai jabatan politik di negeri ini.

"Posisi parpol dalam konstitusi sangat strategis. Namun, belakangan, muncul kritik dan pandangan negatif terhadap partai. Ini tak bisa kita abaikan," kata Saldi saat pembukaan di Convention Hall Universitas Andalas.

Saldi menjelaskan, ada beberapa poin kajian reformasi partai politik yang akan dibahas secara mendalam. Misalnya, bagaimana desain reformasi internal partai, yang saat ini masih banyak bermasalah. Proses pengisian struktural yang tak demokratis.

"Kami juga akan bahas bagaimana menyelesaikan sengketa internal parpol yang saat ini menjadi isu sentral partai. Juga bagaimana keuangan parpol," ucapnya.

Saldi mengatakan hasil konferensi akan diformulasikan dalam bentuk naskah akademik agar bisa digunakan dalam revisi Undang-Undang Partai Politik. Hasilnya akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, partai politik, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Konferensi tersebut dihadiri berbagai kalangan, seperti akademikus, pemerintah, aktivis, pengamat politik, pengamat hukum, dan masyarakat. Mereka akan memberi masukan terhadap desain terbaik bagi demokrasi internal partai politik.

Masalah lain yang dibahas para peserta adalah desentralisasi partai politik. Kata Saldi, masih banyak partai menggunakan sistem sentralistik.

ANDRI EL FARUQI

Berita terkait

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

1 hari lalu

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

28 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.

Baca Selengkapnya

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

28 hari lalu

Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.

Baca Selengkapnya

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

34 hari lalu

Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.

Baca Selengkapnya

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

36 hari lalu

8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?

Baca Selengkapnya

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

37 hari lalu

Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

37 hari lalu

MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,

Baca Selengkapnya

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

38 hari lalu

MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

39 hari lalu

Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya