Jusuf Kalla Memperoleh Gelar Doktor Honoris Causa Ke-8
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 5 September 2016 14:47 WIB
TEMPO.CO, Padang - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendapat gelar doktor honoris causa dari Universitas Andalas, Sumatera Barat. Doktor HC ini menjadi gelar kedelapan bagi Kalla.
"Berarti saya telah memiliki sejumlah gelar doktor HC. Sejumlah berarti plural, yakni beberapa doktor (dr+s)," ujar Kalla pada awal pidatonya di Balairung Universitas Andalas, Senin, 5 September 2016.
Kalla memang bergelar doktorandus (drs) saat lulus dari Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, pada 1967. Namun jasa dan perannya selama ini membuat dia dianugerahi doktor honoris causa dari delapan perguruan tinggi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pada 2007, Kalla mendapat dua gelar doktor honoris causa dari Universitas Malaya, Malaysia, serta Universitas Soka, Jepang. Pada 2011, Kalla menerima gelar doktor HC dari Universitas Pendidikan Indonesia, Universitas Hasanuddin, dan Universitas Brawijaya. Pada 2013, Kalla menerima gelar doktor HC dari Universitas Indonesia; pada 2015 dari Universitas Syiah Kuala; dan terakhir dari Universitas Andalas.
Gelar doktor HC dari Universitas Andalas diberikan kepada Kalla untuk bidang hukum pemerintahan daerah. Promotor penganugerahan ini terdiri atas tiga pakar hukum, yakni Saldi Isra, Todung Mulya Lubis, dan Elwi Danil.
Dalam pidato promosinya, Saldi mengatakan Kalla adalah figur yang telah memberi peran penting bagi kemajuan, kemakmuran, serta kesejahteraan bangsa Indonesia dan umat manusia. Ini terutama dalam penyelenggaraan hubungan pusat-daerah atau penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama pola pengelolaan pemerintahan daerah Aceh.
"Karena itu Jusuf Kalla dianugerahi gelar doktor honoris causa atau doktor kehormatan dalam bidang hukum pemerintahan daerah," ucapnya.
Saldi mengatakan pemberian doktor kehormatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, gelar doktor honoris causa diberikan perguruan tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sosial, budaya, atau berjasa dalam bidang kemanusiaan atau kemasyarakatan.
Acara penganugerahan ini dihadiri sejumlah pejabat. Mereka di antaranya Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basoeki Hadimoeljono; Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
AMIRULLAH