Dugaan Bahan Kedaluwarsa di Pizza, BPOM: Itu Produk Tercemar

Reporter

Senin, 5 September 2016 07:05 WIB

Konferensi pers Klarifikasi PT Sriboga Marugame Indonesia (Marugame Udon Indonesia), atas produk Pizza Hut dan Marugame, di Hotel Sultan, Jakarta, 4 September 2016. TEMPO/Danang Firmanto

TEMPO.CO, Jakarta - Investigasi Tempo dan BBC Indonesia menunjukkan Pizza Hut, Pizza Hut Delivery, dan Marugame Udon menggunakan bahan kedaluwarsa di gerainya. Tempo mendapatkan sejumlah dokumen dan kesaksian yang membenarkan penggunaan bahan kedaluwarsa tersebut.

Para petinggi Sriboga Food Group, salah satu divisi PT Sriboga Raturaya—perusahaan pemegang lisensi Pizza Hut dan Marugame Udon—membantah penggunaan bahan kedaluwarsa. Direktur Utama PT Sriboga Raturaya Alwin Arifin, yang ditemui Tempo, membantah penggunaan produk kedaluwarsa di restoran waralabanya. "Pokoknya, enggak benar. Itu fitnah!"

Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan

Ihwal penggunaan produk kedaluwarsa, Deputi Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya Badan Pengawas Obat dan Makanan Suratmono memberi penjelasan kepada Tempo dan BBC Indonesia. Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, produk kedaluwarsa tidak boleh diedarkan dan dikonsumsi.

"Apa pun alasannya, produk kedaluwarsa tidak boleh digunakan dan harus dimusnahkan," kata Suratmono. Dia mengacu pada Pasal 90-f Undang-Undang Pangan, yang menyebutkan produk pangan dianggap tercemar jika melewati kedaluwarsa. "Menurut aturan, bahan pangan tercemar itu harus dimusnahkan."

Tempo dan BBC Indonesia lalu menunjukkan salah satu foto yang diperoleh terkait dengan penggunaan bahan kedaluwarsa di jaringan restoran Sriboga Food Group. Yaitu, bungkusan Bonito Powder atau tepung ikan Bonito. Dalam foto tersebut tercantum tanggal kedaluwarsa (expired date) 15 Desember 2015. Tapi, ada lagi stiker tambahan berhuruf kapital: "extended 3 bulan, exp. 15 Juni 2016, e-mail dari Ibu Evita (purchasing)".

Melihat foto tersebut, Suratmono langsung menanggapi, "Itu pidana. Tak perlu diteliti lagi, jelas pidana." Suratmono menjelaskan, Pasal 99 Undang-Undang Pangan melarang siapa saja "menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa pangan yang diedarkan".

Berdasarkan Undang-Undang Pangan, sanksi atas penambahan label ini adalah denda Rp 4 miliar atau 2 tahun penjara. Baca laporan investigasi di majalah Tempo pekan ini.

TIM INVESTIGASI TEMPO

Baca juga: Heboh Soal Pizza: Inilah 3 Hal Aneh Sekaligus Merisaukan

Berita terkait

Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

41 hari lalu

Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.

Baca Selengkapnya

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

26 Desember 2022

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Baca Selengkapnya

1 Ton Makanan Kedaluwarsa Siap Edar Digerebek Polisi di Cikarang

24 November 2022

1 Ton Makanan Kedaluwarsa Siap Edar Digerebek Polisi di Cikarang

Polisi menangkap 7 pelaku kasus peredaran makanan kedaluwarsa di Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya

Survei Kebiasaan Makan di Singapura Mengejutkan: Abaikan Kolesterol hingga Soal Kedaluwarsa

2 September 2022

Survei Kebiasaan Makan di Singapura Mengejutkan: Abaikan Kolesterol hingga Soal Kedaluwarsa

Ternyata survei online pada Mei 2022 menilai literasi gizi orang Singapura menunjukkan dari 1.000 responden sadar kesehatan hanya 54 persen.

Baca Selengkapnya

Polres Bogor Tangkap Tersangka Pedagang Produk Kedaluwarsa, Ini Modusnya

7 Oktober 2021

Polres Bogor Tangkap Tersangka Pedagang Produk Kedaluwarsa, Ini Modusnya

Pengungkapan kasus oleh Polres Bogor itu, bermula dari laporan masyarakat adanya warung di wilayah Cileungsi yang menjual barang-barang kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Anak-Anak Migran di AS Diduga Diberikan Makanan Basi

22 Juni 2021

Anak-Anak Migran di AS Diduga Diberikan Makanan Basi

Anak-anak migran yang ada di tempat penampungan mengaku kondisi di sana penuh sesak, diberikan makanan basi, kurangnya pakaian bersih, dan depresi

Baca Selengkapnya

Efek Mengonsumsi Makanan Kedaluwarsa, Bisa Seberapa Parah?

8 Mei 2021

Efek Mengonsumsi Makanan Kedaluwarsa, Bisa Seberapa Parah?

Mengonsumsi makanan kedaluwarsa bisa mengganggu kesehatan. Gejalanya beragam, tergantung pada jenis keracunan.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kode Kedaluwarsa yang Wajib Dipahami

8 Mei 2021

Beberapa Kode Kedaluwarsa yang Wajib Dipahami

Minuman dan makanan kedaluwarsa harus dihindari agar tak mengganggu kesehatan. Pahami kode kedaluwarsa pada kemasannya dengan tepat.

Baca Selengkapnya

Diduga Banyak Makanan Kedaluwarsa, DPRD Tangerang Minta Perketat Pengawasan

7 April 2021

Diduga Banyak Makanan Kedaluwarsa, DPRD Tangerang Minta Perketat Pengawasan

DPRD meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menindaklanjuti laporan itu dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan kedaluwarsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan 60.646 Makanan Kemasan Kedaluwarsa

23 Desember 2020

Jelang Natal dan Tahun Baru, BPOM Temukan 60.646 Makanan Kemasan Kedaluwarsa

BPOM menemukan 60.646 kemasan pangan kedaluwarsa dalam intensifikasi pengawasan pangan di seluruh Indonesia jelang Natal dan Tahun Baru

Baca Selengkapnya