LBH Desak Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Mantan Bos Podomoro

Reporter

Sabtu, 3 September 2016 11:25 WIB

Mantan Presidir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) dan anak buahnya Trinanda Prihantoro sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 22 Agustus 2016. Dalam pembelaannya, Ariesman Widjaja mengatakan bahwa dirinya tak memiliki kuasa mempengaruhi anggota DPRD DKI terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Pantai Utara Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Wahyu Nandang Herawan, kecewa atas vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim kepada mantan Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Menurut YLBHI, kejahatan yang dilakukan Ariesman berdampak sistemik terhadap tatanan kehidupan bernegara.

“Kami mendesak jaksa penuntut umum segera mengajukan permohonan banding atas putusan tersebut,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 September 2016.

Pada Rabu, 1 September 2016, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Ariesman. Padahal jaksa menuntut majelis hakim memvonis Ariesman 4 tahun penjara.

Ariesman terbukti menyuap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp 2 miliar. Duit itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Teluk Jakarta.

Nandang menilai majelis hakim seharusnya memutuskan hukuman Ariesman dengan menggali nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan prinsip keadilan. Vonis ringan itu dianggap telah membuat masyarakat pesimistis terhadap penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di pengadilan. Hukuman maksimal akan menjadi preseden baik serta menimbulkan efek jera bagi koruptor. Selain itu, pemberian hukuman maksimal dapat memperingatkan korporasi untuk tidak dapat bebas mengatur negara.

Majelis hakim menilai Ariesman berkontribusi dalam pembangunan di DKI. Menurut Nandang, kontribusi itu sangat tidak logis apabila digunakan untuk meringankan vonis. Ia menilai seharusnya majelis hakim menggali keabsahan dasar hukum adanya kontribusi 15 persen tersebut. Sebab, dasar hukum kontribusi 15 persen itu belum jelas.

Dalam persidangan terungkap adanya memo dari Gubernur DKI Jakarta kepada Podomoro untuk menyumbang 15 persen. Menurut Nandang, kontribusi syarat dilakukan dengan sebab-akibat. Perusahaan ingin mendapatkan izin reklamasi, pemerintah DKI lalu meminta dibangunkan rusunawa. Ada dugaan penyuapan yang dilakukan perusahaan. Ia menduga pula izin pelaksanaan reklamasi Pulau G tidak akan diberikan Gubernur DKI jika korporasi tersebut tidak memberikan kontribusi.

YLBHI juga mendesak KPK mendalami kembali langkah penyelidikan dan penyidikan. Tujuannya mengetahui hubungan antara pemberian izin reklamasi dan kontribusi 15 persen.

DANANG FIRMANTO

Berita terkait

Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

26 September 2019

Agung Podomoro Siapkan Rp 1,72 T untuk Bayar Utang dan Obligasi

PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menyiapkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk melunasi utang.

Baca Selengkapnya

Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

8 Agustus 2019

Cosmas Batubara Tutup Usia, Berikut Rekam Jejak Kariernya

Semasa pemerintahan Presiden Soeharto, Cosmas Batubara pernah menduduki berbagai kursi menteri yang secara khusus membidangi urusan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

7 Februari 2019

Kementerian ATR Sebut Hotel Pullman Halangi Gedung Sate

Hotel Pullman Bandung menghalangi pemandangan masyarakat terhadap bangunan Gedung Sate.

Baca Selengkapnya

Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

28 September 2018

Anies Cabut Izin Reklamasi, Apa Dampaknya ke 3 Emiten Saham Ini?

Ada tiga perusahaan listing di BEI yang memiliki izin membangun di pulau reklamasi yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

28 September 2018

Izin Reklamasi Dicabut, Agung Podomoro Tunggu Arahan soal Pulau G

PT Agung Podomoro Land Tbk. menyampaikan surat kepada BEI menanggapi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait proyek reklamasi.

Baca Selengkapnya

Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

28 September 2018

Izin Reklamasi 2 Pulau Dicabut, Agung Podomoro Masih Ada Pulau G

PT Agung Podomoro Land melalui sejumlah anak perusahaannya memegang izin prinsip untuk tiga pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

27 September 2018

Izin Reklamasi Dicabut, Ini Penjelasan Agung Podomoro ke BEI

PT Agung Podomoro Land yang memiliki beberapa pulau reklamasi, terkena dampak pencabutan izin reklamasi oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Selengkapnya

Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

27 September 2018

Agung Podomoro Komentari Putusan Anies soal Proyek Reklamasi

Anak usaha dari PT Agung Podomoro Land Tbk, angkat bicara merespons keputusan Anies Baswedan mencabut izin reklamasi 13 pulau di Teluk Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

18 September 2018

Rupiah Jeblok, Agung Podomoro Yakin 3 Proyeknya Tak Terimbas

Perusahaan pengembang PT Agung Podomoro Land Tbk. yakin pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi belakangan ini tak akan mengganggu bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

26 Agustus 2018

Pemkab Bogor Terima Aset Pengolahan Air dari Vimala Hills

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melakukan penandatanganan serah terima aset pengelolaan air minum dengan PT Putra Adi Prima.

Baca Selengkapnya