Ketua PARFI, Gatot Brajamusti ditangkap bersama wanita yang diketahui istri ketiganya saat sedang pesta sabu di hotel di Mataram, NTB. Instagram.com
TEMPO.CO, Jakarta - Gatot Brajamusti, tersangka kasus narkoba, dikawal secara ketat oleh aparat gabungan dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dan Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan saat dilakukan penggeledahan rumahnya di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Eko Hadi Santoso mengatakan penggeledahan merupakan langkah lanjutan setelah Polda NTB menangkap Gatot beberapa hari lalu. "Ini pemeriksaan lanjutan, kami dari Polres Jakarta Selatan hanya membantu," katanya di lokasi penggeledahan, Kamis, 1 September 2016.
Penggeledahan berlangsung tertutup. Gatot enggan berkomentar saat wartawan menanyakan kasus narkoba yang menimpanya. Dia hanya tersenyum sambil berjalan menuju kediamannya.
Gatot tiba bersama beberapa anggota kepolisian mengendarai mobil Kijang Innova berwarna hitam. Gatot tampak menggunakan kemeja polo lengan pendek berwarna abu-abu. Kedua tangan Gatot, yang menggunakan kacamata hitam, diikat dengan tali berwarna putih.
Gatot dan istrinya ditangkap di sebuah hotel di Mataram, NTB, pada Minggu malam, 28 Agustus 2016. Gatot ditangkap saat sedang mengkonsumsi sabu beberapa saat setelah dia terpilih lagi menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) periode 2016-2021.