Bupati Ojang Tebar Rp 60 M, Berikut Daftar Aliran Dananya  

Reporter

Rabu, 31 Agustus 2016 17:18 WIB

Satu unit Wrangler warna oranye berpelat nomor D 50 KR dan Vellfire berpelat nomor T 1978 terparkir dihalaman gedung KPK, Jakarta, 28 April 2016. Bupati Subang Ojang Sohandi merupakan tersangka dugaan suap perkara Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam surat dakwaan, Ojang disebutkan membelanjakan uang Rp 60 miliar lebih. Sedangkan laporan harta kekayaan Ojang yang diserahkan kepada KPK pada 2014 sebesar Rp 3 miliar.

Uang itu di antaranya dibelanjakan membeli sejumlah aset berupa tanah, kendaraan, sapi, alat berat, membayar utang kampanye, dan menyawer sejumlah pihak. Pihak yang disebut mendapat uang dari Bupati Subang yakni mantan Bupati Subang Eep Hidayat sebesar Rp 2,4 miliar, anggota DPRD Subang (Rp 1,9) miliar dan sejumlah LSM.

Baca: Bupati Subang Sebut Ajak BIN Amankan Kasus Korupsi BPJS

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menerima upeti Rp 50 juta dan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat. Uang tersebut diberikan Ojang pada kurun waktu 2013-2015.

Selain itu, uang tersebut dibelanjakan untuk mengurus sejumlah perkara korupsi di Kabupaten Subang. Di antaranya ada uang Rp 1,4 miliar yang diserahkan Ojang untuk mengurus penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang di Kepolisian Daerah Jawa Barat sebesar Rp 1,4 miliar.

Ojang disebut pula telah memberikan hadiah kepada sejumlah anggota Polda Jabar. Ada tiga motor trail seharga Rp 120 juta dan satu unit mobil seharga Rp 200 juta yang diberikan Ojang kepada empat anggota Polda Jabar. Ada juga satu sepeda motor trail seharga Rp 125 juta kepada pejabat Komadan Komando Distrik Militer Subang.

Baca: Terdakwa Korupsi BPJS Subang Berniat Suap Hakim Tipikor

Lebih detail dalam dakwaan disebutkan, Ojang membelanjakan tanah dan bangunana sebanyak 44 unit. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Dody Sukmono menyebutkan, uang Rp 60 miliar yang dibelanjakan Ojang, patut diduga merupakan hasil tindak pidana. "Uang tersebut patut diduga hasil dari tindak pidana dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Dody.

Dody mengatakan, pembelian tanah dan kendaraan yang dilakukan Ojang seluruhnya menggunakan nama orang lain. "Patut diduga sebagian hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan jabatan terdakwa selaku bupati Subang sejak tahun 2011 (Plt Bupati) hingga 2016," ujarnya.

Baca: KPK Sita Vila Milik Bupati Ojang, Warga Ambil Perabotnya

Selain itu, berdasarkan surat dakwaan, selama Ojang menjabat sebagai Bupati, ada uang sekitar Rp 38 miliar hasil dari pungutan di sejumlah dinas dan pengusaha.

Kasus ini berkembang setelah KPK mencokok Ojang terkait kasus suap jaksa pada perkara korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, dengan terdakwa Budi Subiantoro dan Jajang Abdul Kholik. Kedua terdakwa tersebut merupakan pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang. KPK menjerat Ojang dengan tiga pasal sekaligus, yakni kasus suap, gratifikasi, dan pidana pencucian uang.

Pengacara Ojang, Rohman Hidayat, mengatakan jumlah uang pencucian uang yang didakwakan jaksa tidak sepenuhnya benar. Namun, ia mengakui kliennya telah membelanjakan uang hasil dari tindak pidana. "Pak bupati menolak jumlah uang yang didakwakan. Bupati mengaku tidak sebesar itu," kata dia kepada Tempo.

Baca: Bupati Subang Gunakan Dana BPJS untuk Cicil Utang Kampanye

Rohman menegaskan, tuduhan memiliki Rp 60 miliar akan diluruskan kliennya saat pemeriksaan saksi. Akan tetapi, Ojang tidak memanfaatkan eksesi untuk menyanggah dakwaan jaksa. "Kami tidak melakukan eksepsi. Nanti saja biar saksi dan fakta persidangan yang meluruskan," kata dia.

Ojang menjalani sidang perdana kasus pencucian uang, suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 31 Agustus 2016. Saat menjalani sidang Ojang tampak serius memerhatikan jaksa penuntut umum yang membacakan surat dakwaan.

IQBAL T. LAZUARDI S.

Baca Juga
Skandal Narkotik: Gatot Brajamusti & 3 Wanita di Sekitarnya
Jubir: Gatot Brajamusti Ditangkap Bak Gembong Narkotik

Berita terkait

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

4 jam lalu

KPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya

Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

7 jam lalu

Konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

7 jam lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

8 jam lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

10 jam lalu

Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD

KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo

Baca Selengkapnya

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

16 jam lalu

Belum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

17 jam lalu

KPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

18 jam lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

22 jam lalu

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.

Baca Selengkapnya