Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarul Zaman menyampaikan draft revisi UU Pilkada pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 2 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Rambe Kamarul Zaman menilai pembahasan tentang pencalonan terpidana yang menjalani hukuman percobaan sudah selesai. Pembahasan tersebut termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah.
"Itu sudah selesai," kata Rambe saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016. Rambe menjelaskan, keputusan tersebut diambil berupa rekomendasi kepada KPU.
Menurut Rambe, hak konstitusional menjadi pertimbangan terpidana yang menjalani hukuman percobaan maju dalam pemilu. Hukuman percobaan, kata dia, belum inkracht sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Inkracht itu kalau sudah ada keputusan hakim lain setelah menjalani hukuman percobaan," ujarnya.
Ia menyebutkan beberapa pidana yang tidak diperbolehkan dalam pencalonan, seperti pidana narkoba dan pelecehan seksual terhadap anak. Menurut dia, polemik terkait dengan terpidana harus dihentikan. Sebab, syarat pencalonan lain masih perlu dibahas, seperti syarat cuti. "Kalau ada yang tidak sependapat, itu biasa. Tapi itu sudah diputus," tuturnya.
Pembahasan PKPU Pencalonan dibahas KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR dalam rapat konsultasi pada Senin, 29 Agustus 2016. Perdebatan terjadi dalam pembahasan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri dalam pilkada 2017. Rapat pun akan dilanjutkan pada Jumat, 3 September 2016.