Sri Sultan Hamengkubuwono X, berikan sambutan atas logo baru Jogja istimewa di kompleks kantor Gubernur DI. Yogyakarta, 5 Februari 2015. TEMPO/Suryo Wibowo
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kebijakan pemerintah pusat yang menunda pencairan dana alokasi umum (dana alokasi umum) membuat pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta ketar-ketir. Pemerintah daerah berencana melayangkan surat protes ke Kementerian Keuangan.
Pemerintah DIY meminta pemerintah pusat membatalkan penundaan pengucuran dana alokasi umum sebesar Rp 136 miliar. Dana sebesar itu merupakan alokasi selama empat bulan dari September sampai Desember mendatang.
Pemerintah DIY keberatan dengan penundaan pencairan dana ini karena dilakukan saat pemerintah sedang mengefisienkan anggaran daerah secara besar-besaran hingga Rp 117 miliar. “Kok, tiba-tiba di tengah jalan muncul pemangkasan DAU. Ini yang bikin kami bingungkan," kata Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah DIY Aris Eko Nugroho kepada Tempo, Selasa, 30 Agustus 2016.
Aris berujar, 740 proyek yang sudah melalui tahap lelang pada tahun ini terancam terhenti akibat pemangkasan anggaran DAU oleh pemerintah pusat. “Sebanyak 500 proyek sudah mendapat pemenang lelang,” ucapnya.
Aris menjelaskan, 500 proyek itu sudah memasuki tahap kontrak dengan rekanan. Menurut dia, dengan pemangkasan anggaran ini, pemerintah DIY akan lebih memilih untuk gagal lelang daripada tak bisa membiayai proyek. "Yang dikhawatirkan, kalau yang sudah kontrak terus dibatalkan, kan bisa masuk PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," tuturnya.
Menurut Aris, jika pemangkasan DAU tidak bisa dibatalkan, pemerintah DIY akan mempertimbangkan kembali rencana efisiensi anggaran yang sudah direncanakan sebelumnya. Bukan tidak mungkin, kata dia, belanja langsung yang sifatnya untuk kepentingan publik juga akan dibatalkan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan menahan pencairan anggaran DAU untuk 169 daerah yang nilainya mencapai Rp 19,418 triliun. Penundaan ini dilakukan untuk menghemat anggaran karena penerimaan negara yang diperkirakan tak sesuai dengan target.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 itu disebutkan dana alokasi umum yang ditunda ini bisa disalurkan kembali tahun ini bila realisasi penerimaan negara mencukupi.