KPU: Pencalonan Terpidana Bakal Korbankan Integritas Pemilu  

Reporter

Selasa, 30 Agustus 2016 16:59 WIB

Ilustrasi kotak suara/ logistik Pemilu Kepala Daerah (Pilkada). TEMPO/Bram Selo Agung

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ida Budhiati mengatakan pembahasan mengenai terpidana yang menjalani masa hukuman percobaan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah berdampak pada integritas proses dan hasil pemilu. Hal ini dibahas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Kepala Daerah.

"Dampaknya pada kualitas dan integritas pemilu. Banyak pihak sudah berniat mengawal Pemilu 2017, dan itu tercermin dalam regulasi dan undang-undangnya," kata Ida di Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2016.

KPU, kata dia, mendorong terciptanya pemilu yang berintegritas, sehingga calon dengan status terpidana tidak diizinkan mencalonkan diri. "Kalau statusnya mantan narapidana, boleh," ujar Ida. Ia menegaskan, ini juga sebagai bentuk komitmen pembentuk undang-undang terhadap pelanggaran politik uang.

Meski begitu, Ida mengakui adanya perbedaan pendapat dalam pembahasan. Ia tak mempermasalahkan perbedaan pendapat itu. "Substansinya, penyelenggara punya tanggung jawab moral untuk menghasilkan proses yang berintegritas," tuturnya.

Ida menilai forum konsultasi itu adalah forum untuk konfirmasi terhadap penyusunan Peraturan KPU. Ia berharap KPU mendapat dukungan politik dan yuridis atas keputusan yang diambil. "Penyelenggaraan pemilu selalu dituntut untuk mempertanggungjawabkan kebijakannya," ucapnya.

Pembahasan PKPU Pencalonan dibahas KPU bersama Komisi Pemerintahan DPR dalam rapat konsultasi pada Senin, 29 Agustus 2016. Perdebatan terjadi dalam pembahasan kemungkinan terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2017. Rapat belum memutuskan dan akan dilanjutkan pada Jumat, 3 September.

ARKHELAUS W.

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

2 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

5 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

10 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

10 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

29 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

31 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

37 hari lalu

Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

54 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

1 Maret 2024

Pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto Langgar Undang-undang

Pemberian pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo Subianto dinilai melanggar undang-undang..

Baca Selengkapnya