Pemasangan Palang Picu Bentrok Warga dan TNI AU di Medan
Editor
Budi Riza
Senin, 29 Agustus 2016 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan pemasangan palang di wilayah lahan sengketa seluas 260 hektare memicu amarah warga Desa Sari Rejo, Medan, Sumatera Utara.
Menurut Natalius, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) melakukan pemasangan palang pada Senin, 15 Agustus 2016, sekitar pukul 04.00 WIB sebelum bentrokan terjadi. Pemasangan itu terkait akan dibangunnya dua unit rumah susun seluas 100x50 meter di atas lahan persengketaan.
“Dua unit rumah susun ini yang jadi pangkal pemicu (bentrok warga dengan TNI AU). Rumah susun itu merupakan program pemerintah untuk karyawan atau prajurit TNI di sana, dan tahun ini sedang dikejar penyelesaiannya. Makanya pagi-pagi TNI lakukan pemalangan. Pada pagi hari tanggal 15 Agustus 2016 itulah warga memblokade jalan,” kata Natalius saat konferensi pers di Ruang Pengaduan Komnas HAM, Jakarta, Senin, 29 Agustus 2016.
Sengketa kepemilikan lahan terjadi, Natalius melanjutkan, karena ada dua persepsi yang berbeda atas kepemilikan tanah seluas 260 hektare, khususnya 5,6 hektare yang diklaim milik dua warga Sari Rejo, yakni Singh dan Ginting. Cara pandang masyarakat berpedoman pada unsur historis, legal, dan faktual.
Jika melihat kepemilikan tanah secara historis, saat zaman pemerintahan kolonial Belanda pada 1926, orang-orang India didatangkan sebagai pekerja kelapa sawit. Mereka menempati lahan yang sekarang menjadi Pangkalan Udara (Lanud) Soewondo. Selain itu, hingga saat ini sebanyak 5.500 kepala keluarga tinggal di sembilan lingkungan lahan sengketa. Dukungan bagi masyarakat pun makin menguat ketika Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah seluas 5,6 hektare tersebut dimiliki secara turun-temurun oleh masyarakat.
“Karena itu, menurut mereka (masyarakat), sebelum Indonesia merdeka, lahan sudah dikelola masyarakat,” kata Natalius.
Namun pemerintah membangun Lanud Soewondo di atas lahan yang dianggap sebagai aset Kementerian Pertahanan itu pada 1950. Sebab, TNI AU hanya mengacu pada otoritas penguasaan lahan oleh negara.
“Dulu tanah masyarakat diambil paksa oleh negara, kemudian didistribusikan kepada pemerintah sipil dan daerah. Dengan adanya reformasi, sekarang masyarakat mengklaim kembali tanah yang dulu diduga dirampas,” ujarnya.
Namun Natalius mengatakan, baik warga maupun TNI AU, sama-sama tidak memiliki sertifikat tanah yang sah. Posisi dan luas lahan pun tidak jelas. Artinya, perlu dipastikan di mana obyek lahan milik warga dan TNI AU dengan melibatkan pihak-pihak terkait, yakni TNI AU, warga Desa Sari Rejo, Badan Pertahanan Nasional, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dan Pemerintah Kota Medan.
Komnas HAM melakukan penyelidikan dan peninjauan langsung pada 18-20 Agustus 2016 terkait peristiwa bentrokan warga Desa Sari Rejo dengan TNI AU. Penyelidikan itu sesuai dengan kewenangan Komnas HAM, yang telah diatur dalam Pasal 89 ayat 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM pun menemukan 10 fakta. Salah satunya terkait sengketa lahan.
LANI DIANA | BUDI R