Sekda Sultra: Penerbitan Izin Tambang PT AHB Sesuai dengan Prosedur
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 25 Agustus 2016 05:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Lukman Abu Nawas mengungkapkan penerbitan izin pertambangan perusahaan nikel, PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), seluas 3.084 hektare, yang konsesinya berada di dua wilayah, yakni Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana, sudah sesuai dengan prosedur.
Menurut Lukman, bila mengacu aturan, khususnya Undang-Undang 43 Tahun 1999 tentang Minerba, izin pertambangan boleh diterbitkan gubernur jika konsesi pertambangan berada di dua wilayah.
Perihal adanya dugaan suap dalam proses pemberian persetujuan pencadangan wilayah pertambangan PT AHB, mantan ketua KONI Sultra tersebut enggan mengomentarinya. Terlebih, saat itu, dia belum menjabat sebagai sekretaris daerah.
“Tak tahu kenapa ditetapkan sebagai tersangka. Ini kan menyangkut UU Tipikor. Saya menjabat pada September 2013. Hanya, kalau kasus izin pertambangan berada antarkabupaten, memungkinkan gubernur mengeluarkan izin,” katanya kepada awak media di Mapolda Sultra di sekitar Jalan Haluoleo, setelah pemeriksaan KPK, Rabu, 24 Agustus 2016.
Saat disinggung perihal materi pemeriksaan KPK, Lukman, yang hadir pukul 14.30 Wita, mengungkapkan akan memberikan penjelasan tentang tugas pokok dan tanggung jawab serta prosedur tetap masing-masing satuan kerja perangkat daerah, yang berada di lingkup Sekretariat Pemerintah Provinsi Sultra.
Ia pun siap dipanggil kembali jika penyidik KPK masih membutuhkan keterangannya.
“Saya diminta hadir membawa dokumen SK pengangkatan Gubernur Nur Alam, baik periode pertama maupun kedua,” ujar Lukman sembari memasuki mobil dinasnya bernomor polisi DT 1181.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik KPK, pada Rabu, 24 Agustus 2016, memeriksa delapan saksi untuk mencari bukti keterlibatan Nur Alam dalam kongkalikong izin pertambangan PT AHB. Pada Selasa, 23 Agustus 2016, penyidik KPK, yang berjumlah hampir 40 orang, menggeledah empat titik. Dari penggeledahan itu, KPK berhasil menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perizinan tambang di Sultra, yang juga turut menyeret Gubernur Nur Alam.
ROSNIAWANTY FIKRI