Nur Alam Tersangka, Tjahjo Kumolo: Belum Bisa Diberhentikan  

Reporter

Editor

Pruwanto

Rabu, 24 Agustus 2016 17:29 WIB

Penyidik KPK membawa sejumlah tas yang berisikan alat bukti hasil penggeledahan Rumah dinas Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dikawasan jalan Mikasa D2, Patra Jasa, Kuningan, Jakarta, 23 Agustus 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku kaget Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Namun, ia memastikan Nur Alam belum akan diberhentikan dari jabatannya.

“Ini kan bukan kasus tangkap tangan. Kalau OTT langsung diberhentikan," kata Tjahjo setelah Pembukaan Gerakan Pembangunan Terpadu Perbatasan 2016 di Kalabahi, Alor, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 24 Agustus 2016, dalam pernyataan resmi Kementerian Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri, kata dia, bakal mencermati proses hukum terhadap Nur Alam.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, kepala daerah dapat diberhentikan sementara atau nonaktif jika perkaranya sudah masuk persidangan dan menjadi terdakwa. Kepala daerah yang beperkara itu harus diancam hukuman penjara minimal lima tahun.

Pemberhentian tetap seorang kepala daerah atau wakil kepala daerah bisa dilakukan setelah ada vonis dengan putusan tetap dan mengikat dari pengadilan.

Tjahjo menyesalkan penetapan tersangka oleh KPK. Menurut dia, KPK telah melaksanakan koordinasi supervisi mengenai area rawan korupsi. "Saya baru dari sana (Sulawesi Tenggara), keliling beberapa kabupaten, Pak Gubernur tidak pernah menyinggung masalah itu," katanya.

KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang. Penetapan Nur Alam sebagai tersangka merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi dalam persetujuan izin usaha pertambangan di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. "KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan NA sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, di kantor KPK, Selasa kemarin.

ARKHELAUS WISNU | MAYA AYU

Berita terkait

Babak Baru Konflik KPK

52 menit lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

3 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

5 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya