Komnas HAM: Tak Ada Landasan Hukum LGBT Bisa Dipidanakan  

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 17:04 WIB

Massa dari Komunitas Arus Pelangi yang merupakan salah satu komunitas LGBT di Indonesia, ikut juga dalam unjuk rasa bersama Gema Demokrasi menuju Istana Merdeka, di Merdeka Utara, Jakarata, 21 Mei 2016. Aksi mereka merupakan bagian dari peringatan 18 tahun Reformasi. Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyatakan lesbian, gay, biseksual, dan transgender/transseksual (LGBT) tidak bertentangan dengan undang-undang, sehingga mereka tidak bisa dipidanakan. "Tidak ada landasan hukumnya. Itu hanya mengada-ada," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, saat dihubungi Tempo pada Selasa, 23 Agustus 2016.

Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan sidang Mahkamah Konstitusi yang menggelar sidang LGBT, Selasa ini. Sidang itu mendengarkan keterangan sejumlah saksi ahli dari pemohon. Pada sidang sebelumnya, beberapa saksi ahli sudah didatangkan untuk membahas tentang norma, kesehatan, dan kaitannya dengan hukum.

Pemohon pada perkara itu adalah Euis Sunarti, seorang profesor, yang menggugat beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dia meminta kepastian hukum dalam Pasal 284 tentang perzinaan, Pasal 285 tentang pemerkosaan, dan Pasal 292 tentang pencabulan sesama jenis.

Menurut Natalius, posisi Indonesia adalah negara pluralis yang mengakomodasi semua kelompok tanpa pilih kasih. LGBT adalah bagian dari perilaku, sifat, atau karakter seseorang yang melekat pada diri. Selama tidak merugikan dan melanggar undang-undang, kelompok LGBT tidak bisa dipidanakan hanya karena berbeda.

Sampai saat ini, tutur Natalius, Indonesia belum merumuskan apakah kelompok LGBT adalah suatu gejala penyakit atau bukan, sehingga tak ada alasan memenjarakan LGBT. Mereka berhak menentukan pilihan hidupnya, dan itu telah diatur dalam undang-undang.

Menurut Natalius, di Indonesia, ada beberapa kelompok yang menentang LGBT. Padahal pada umumnya masyarakat Indonesia legawa menerima perbedaan. "Nyatanya, LGBT banyak di pinggir jalan. Mereka hidup bersama masyarakat," tutur Natalius.

AVIT HIDAYAT




Berita terkait

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?

Baca Selengkapnya

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.

Baca Selengkapnya

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

4 Oktober 2017

Anggota Komnas HAM Terpilih Janji Selesaikan Kasus Munir

Anggota Komnas HAM terpilih Muhammad Choirul Anam menyatakan komitmennya membongkar kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

18 September 2017

Penyerangan LBH Jakarta, 68 Orang Dievakuasi ke Kantor Komnas HAM  

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan kantor LBH Jakarta sudah dikosongkan. Ada tiga atau empat orang yang sakit saat evakuasi.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

20 Agustus 2017

Komnas HAM Sebut Indonesia Akan Tolak 20 Catatan HAM PBB, Sebab..

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron mengatakan ada sedikitnya 20 rekomendasi yang kemungkinan bakal ditolak atau menjadi catatan oleh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

20 Agustus 2017

Ini Kata Komnas HAM Soal Negara Punya 3 Mandat Pelestarian Budaya

Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyebutkan negara memiliki tiga mandat berkaitan dengan upaya pelestarian kebudayaan.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999  

10 Agustus 2017

Komnas HAM Masih Selidiki Kasus Dukun Santet 1998-1999  

Komnas HAM masih menyelidiki kasus pembantaian dukun santet 1998-1999.

Baca Selengkapnya