Pengamat Satwa Singky Soewadji Tersangkut UU ITE  

Reporter

Selasa, 23 Agustus 2016 13:55 WIB

Ilustrasi Facebook dan Twitter/ media sosial. REUTERS/Dado Ruvic

TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menahan pengamat satwa Singky Soewadji terkait dengan kasus pencemaran nama baik. Singky ditahan bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara tahap kedua dari penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin, 22 Agustus 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penahanan tersangka dilakukan agar mempermudah proses persidangan. "Kalau tidak ditahan, bakal molor. Karena kasus ini terjadi sejak 2014," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 23 Agustus 2016.

Selain itu, kata dia, penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka mempengaruhi saksi dan ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara. Singky dijerat Pasal 27 ayat 3, Pasal 28 ayat 3, Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 2 Undang-Undang ITE, serta Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Singky dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Ketua Perkumpulan Kebun Binatang Se-Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah terkait dengan pencemaran nama baik. Singky menyebutkan pertukaran satwa di Kebun Binatang Surabaya saat di bawah kendali Tim Pengelola Sementara KBS banyak melanggar aturan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Singky, Martin Suryana, menyayangkan penahanan terhadap kliennya. Menurut dia, penahanan tersebut merupakan bukti tindakan represif negara yang diwakili aparat penegak hukum terhadap warga negara yang mengkritik suatu hal.

"Kejaksaan memang punya kewenangan menahan, tapi apakah semua orang harus ditahan?" ujarnya.

Di samping itu, kata dia, menahan orang justru menghabiskan uang negara. Dia juga menyayangkan penahanan itu karena, selama menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur, kliennya tidak ditahan.

Martin mengatakan Kejaksaan Negeri Surabaya menahan kliennya karena dikhawatirkan mempengaruhi saksi dan menghilangkan alat bukti tidak berdasar. Sebab, selama proses penyidikan di Polda Jawa Timur, kliennya sangat kooperatif. "Kalau dibilang menghilangkan barang bukti, kenyataannya (akun) Facebook klien saya masih ada."

NUR HADI

Berita terkait

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

3 hari lalu

Marselino Ferdinan Dihujat Netizen Usai Timnas Indonesia U-23 Kalah Lawan Irak di Piala Asia U-23 2024

Marselino Ferdinan menjadi sorotan di media sosial usai timnas Indonesia u-23 dikalahkan Irak 1-2 di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

5 hari lalu

Rayakan Hari Pendidikan Nasional Lewat 35 Link Twibbon Ini

35 Twibbon Hari Pendidikan Nasional, silakan download dan upload untuk merayakannya.

Baca Selengkapnya

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

5 hari lalu

PDIP Surabaya Usulkan ke DPP Inkumben Eri Cahyadi-Armuji Maju Pilkada Kota Surabaya

PDIP Surabaya mengusulkan wali kota - wakil wali kota inkumben Eri Cahyadi-Armuji maju ke Pilkada Kota Surabaya 2024.

Baca Selengkapnya

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

6 hari lalu

Semarakkan Hari Buruh Internasional dengan 30 Link Twibbon Ini

Twibbon dapat digunakan untuk turut menyemarakkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2024. Silakan unggah dan tayang.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

6 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

10 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

10 hari lalu

Cara Cek Kelulusan Hingga Jadwal Seleksi Tes online Rekrutmen Bersama BUMN

Ini yang harus diperhatikan dan dipantau saat ikut rekrutmen bersama BUMN.

Baca Selengkapnya

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

11 hari lalu

Eri Cahyadi Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengukir sejarah baru dalam kepemimpinannya di Kota Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

11 hari lalu

Kapan Waktunya Anak Diberi Akses Internet Sendiri? Simak Penjelasan Psikolog

Psikolog memberi saran pada orang tua kapan sebaiknya boleh memberi akses internet sendiri pada anak.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

13 hari lalu

Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024

Sejumlah pembangunan infrastruktur di Kota Surabaya ditargetkan rampung di tahun 2024.

Baca Selengkapnya