Revisi Aturan Remisi, Menteri Yasonna Bantah Prokoruptor

Senin, 22 Agustus 2016 15:17 WIB

Menkumham Yasona Laoly usai memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Wilayah Imigrasi seluruh Indonesia melalui Teleconference pada Senin, 2 Mei 2016 di Kantor Ditjen Imigrasi . Dalam pengarahannya, Yassona meminta agar proses pembuatan dan perpanjangan paspor dapat dipercepat terlebih untuk para TKI yang berada di luar negeri. Tempo/Lucky Ikhtiar Ramadhan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan bukan untuk meringankan hukuman narapidana kasus korupsi. Menurut dia, revisi dilakukan untuk perbaikan sistem peradilan.

"Orang-orang mikirnya seolah-olah kami mau meringankan koruptor. Cara berpikirnya saya tak suka, seolah-olah mau bagi-bagi remisi," ucap Yasonna di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2016.

Kementerian Hukum berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Dalam revisi itu, ada hal yang memudahkan koruptor mendapat remisi. Kementerian beralasan, penjara sudah penuh, sehingga para kriminal itu harus segera keluar.

Pemberian remisi untuk koruptor, ujar Yasonna, akan melibatkan KPK. Sedangkan remisi untuk narapidana kasus terorisme akan melibatkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Sedangkan remisi untuk napi kasus narkoba akan melibatkan Badan Narkotika Nasional. "Kami bahas orang ini layak tidak dapat remisi. Jadi tidak sembunyi-sembunyi," tuturnya.

Sedangkan terkait dengan rencana penghapusan aturan terkait dengan justice collaborator (JC) dari PP Nomor 99 Tahun 2012, Yasonna mengatakan hal tersebut sudah sesuai dengan sistem peradilan. Rencana ini sebelumnya dikritik banyak pihak, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jangan ubah sistem peradilan kita. Yang buat PP 99 ini tidak mengerti soal peradilan. Tulis itu besar-besar," ucapnya.

Baca: Ini Alasan Kemenkum HAM Hilangkan Justice Collaborator

Menurut Yasonna, aturan terkait dengan JC seharusnya berada di pengadilan, bukan pada PP Nomor 99 Tahun 2012. Merujuk pada Undang-Undang Mahkamah Agung dan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Laoly menuturkan JC hanya dapat ditempatkan pada proses peradilan. "Kalau JC ditaruh di PP, itu akan berbeda dengan sistem (peradilan) kita," katanya.

Yasonna menegaskan, tidak akan ada jual-beli status JC di kementeriannya. Sebab, pemberian JC ada di ranah kejaksaan dan kepolisian. Dia memastikan pemberian remisi untuk napi kejahatan khusus tetaplah ketat dan melalui pembahasan khusus oleh tim yang sesuai dengan kejahatan yang bersangkutan.

YOHANES PASKALIS

Terpopuler
Petinggi PDIP Sebut Ahok Memecah-belah Partainya
Pemilu 2019, Pemerintah Perketat Syarat Caleg Artis
Benda Sejarah Ini Ditemukan di Warung Pecel




Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

2 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

5 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

25 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya