TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, mengatakan alasan penghapusan justice collaborator (JC) dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu bukan menjadi wewenang instansinya. “Sudah jadi wewenang masing-masing,” kata Akbar di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam revisi itu, remisi terhadap narapidana korupsi menjadi salah satu topik pembahasan. Selain itu, akan dihilangkan ketentuan mengenai JC. Saat ini JC sudah menjadi kewenangan di instansi penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.
Menurut Akbar, dalam peraturan sebelumnya, ada syarat persetujuan seorang narapidana menjadi JC. Namun, dalam revisi kali ini, ketentuan itu akan dihilangkan. Penghapusan itu bukan berarti menghilangkan fungsinya. Ia menyarankan JC bisa diatur dalam peraturan lain.
Direktur Center for Detention Studies Ali Aranoval mengatakan penghapusan JC di revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 akan sangat mengurangi potensi munculnya korupsi baru. Sebab memungkinkan banyak pihak bermain supaya narapidana bisa menjadi JC. Meski tetap dibutuhkan, JC harus diatur, di luar rencana revisi peraturan tersebut.
Ali mengusulkan persetujuan JC dilakukan untuk narapidana yang masuk di tahap awal persidangan. Sebab, persetujuan JC buat narapidana yang tengah menjalani hukuman akan berpotensi menimbulkan korupsi.
Ali menambahkan, instansi kejaksaan mengeluarkan persetujuan JC bagi narapidana paling tinggi. Pada 2013 tercatat ada 21 JC yang disetujui kejaksaan. Jumlah itu meningkat menjadi 172 pada 2014. Tahun selanjutnya meningkat hampir setengahnya menjadi 305 untuk kasus korupsi. Bahkan, di tahun ini, hingga Juli, terdapat 172 persetujuan JC.
DANANG FIRMANTO