Pengacara Benarkan Kabar Sara Connor Mabuk Saat Pembunuhan Polisi

Reporter

Editor

Erwin prima

Senin, 22 Agustus 2016 15:15 WIB

ilustrasi pembunuhan. Tempo/Indra Fauzi

TEMPO.CO, Denpasar - Erwin Siregar, kuasa hukum Sara Connor, 45 tahun, warga negara Australia yang menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan polisi Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta, Rabu, 17 Agustus lalu, membenarkan kabar bahwa kliennya sedang mabuk saat kejadian. "Mabuk, iya," katanya, Senin, 22 Agustus 2016.

Hal itu disampaikan Erwin menjelang pemeriksaan lanjutan terhadap kliennya di Polresta Denpasar hari ini. Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, pada Jumat, 19 Agustus lalu, kliennya mendapat 16 pertanyaan di luar materi.

"Mudah-mudahan hari ini bisa dituntaskan jelas semua persoalannya. Yang jelas cuma satu hal yang disampaikan kalau bicara materi, Sara tidak terlibat dalam kasus pembunuhan," ujar Erwin.

Kapolresta Denpasar Komisaris Besar Hadi Purnomo mengatakan dalam pemeriksaan kali ini diharapkan Sara Connor akan berbicara sejujurnya, terutama soal adanya dugaan penindihan Sara oleh Wayan. Menurut dia, keterangan Sara Connor tidak sesuai dengan pra-rekonstruksi.

"Itu hanya pembelaan dari tersangka, bahwa polisi itu melakukan perbuatan tersebut, padahal kalau di TKP tidak," kata Hadi di Maporesta Denpasar, Senin, 22 Agustus 2016. "Dia berjanji hari ini akan mengakui bahwa apa yang disampaikan kemarin palsu."

Hadi menjelaskan saat berada di tempat kejadian perkara, Sara diajak David James Taylor, 33 tahun, warga negara Inggris, membeli minuman di salah satu kedai. "Di pantai mereka pacaran, bermain air, tapi minum bir habis tiga botol," ujarnya.

Terkait adanya dugaan bahwa korban sempat mengintip dua pasangan kekasih itu saat berpacaran, Hadi menilai bahwa yang dilakukan korban hanya pengawasan karena sedang bertugas.

"Kalau dia ngintip ngapain harus pakai seragam, kan bisa ganti baju dulu. Dia melakukan tugas, karena tugasnya dia dari pukul 20.00 sampai 08.00 pagi, bertugas di depan Hotel Pullman itu," tutur Hadi.

Sara Connor dan David James Taylor sejak Sabtu, 20 Agustus 2016, sekitar pukul 12.00 Wita, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa oleh Polresta Denpasar.

Anggota Unit Lalu Lintas Polsek Kuta itu ditemukan tewas pada Rabu, 17 Agustus 2016, pukul 03.00 Wita, di Pantai Kuta, tepatnya di depan Hotel Pullman. Waktu kematiannya diperkirakan terjadi pada 01.15 Wita. Penyebab kematian Wayan diduga akibat pukulan benda tumpul berulang kali di kepala.

Informasi yang dihimpun, pasangan itu ditangkap kepolisian pada Jumat, 19 Agustus 2016. David ditangkap di luar kantor Konsulat Jenderal Australia, Denpasar, sekitar pukul 15.30 Wita. Sedangkan Sara saat itu berada di dalam kantor Konjen Australia. Dia diduga sedang meminta perlindungan. Sara kemudian diserahkan pihak Konjen Australia setelah negosiasi dengan pihak kepolisian.

Keduanya dikenakan ancaman pidana yang sama, yakni Pasal 338 dan atau Pasal 170 ayat 2, dan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman 15 tahun.

BRAM SETIAWAN


Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

2 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

2 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

2 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

2 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

3 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

3 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya