Semua Rumah Tahanan dan Penjara di Bengkulu Bermasalah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 22 Agustus 2016 14:45 WIB

Petugas gabungan TNI dan POLRI mengevakuasi tahanan saat kebakaran yang dipicu aksi tawuran dan tembak menembak antar napi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Malabero Kota Bengkulu, 25 Maret 2016. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Bengkulu - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan semua lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan yang ada di Bengkulu saat ini bermasalah karena mendapatkan rapor merah.

"Karena banyak masalah, Kemenkumham memberikan rapor merah ke semua lapas dan rutan di Bengkulu," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Dewa Putu Gede, di Bengkulu, Senin, 22 Agustus 2016.

Dewa meminta kepala lapas memetakan permasalahan yang terjadi di lapas. Terutama, kata dia, pihak lapas harus serius mencari tahu penyebab kerusuhan di lapas yang beberapa waktu belakangan sering terjadi dan itu hampir di semua lapas dan rutan yang ada di daerah ini.

Seperti di Lapas Malabero, Kota Bengkulu, terjadi kerusuhan dan pembakaran lapas akibat polisi melakukan razia narkoba dan handphone. Dalam kerusuhan ini, selain bangunan habis dilalap api, lima orang napi tewas dalam kejadian tersebut.

Kasus lainnya kerusuhan di Lapas Bentiring Kota Bengkulu, dan Lapas Curup, Rejang Lebong, akibat polisi melakukan razia di dalam Lapas tersebut. Kerusuhan serupa juga terjadi di Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara, karena pemasangan CCTV dan warga binaan meminta agar salah satu petugas sipir diganti.

Karena permintaan para napi tidak digubris pihak Lapas Arga Makmur, Bengkulu Utara, para tahanan mengamuk dan terjadi kerusuhan.

Dewa menjelaskan, akibat tindakan anarkistis yang dilakukan para napi dan tahanan, sejumlah rutan dan lapas yang ada di Bengkulu mengalami kerusakan. Yang terparah terjadi di Rutan Malabero.

Adapun menurut Kepala Lapas Bentiring, Bengkulu, Rudy Charles Gill, pihaknya akan mengevaluasi berbagai program yang sudah dilaksanakan pejabat lama, sehingga berbagai kekurangan dapat diperbaiki. Sedangkan yang sudah berhasil minimal dapat dipertahankan.

Rudy mengatakan, pihaknya akan menjadikan lapas sebagai zona hijau dan menerapkan “lapas berdasi” (bersih, damai, dan sigap). "Kita pun tidak akan bertoleransi terhadap narkoba. Saya pastikan akan memerangi narkoba di lapas," katanya.

PHESI ESTER JULIKAWATI





Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

4 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

24 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

28 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya