Ahok Datang tanpa Pengacara di Sidang Gugatan Cuti Kampanye  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Senin, 22 Agustus 2016 10:09 WIB

Sejumlah relawan merayakan ulangtahun Ahok di Pendopo Balai Kota DKI, 26 Juni 2016. TEMPO/Fauzy Dzulfiqar Anas.

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan akan hadir dalam sidang perdana judicial review atau pengujian Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mengenai cuti selama masa kampanye. Permohonan itu diajukan Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 dan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Ahok mengatakan tidak akan didampingi kuasa hukum saat sidang berlangsung. "Enggak pakai pengacara. Aku saja duduk di situ ngomong," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 22 Agustus 2016.

Baca juga: KPU DKI Jakarta: Ahok Harus Cuti Kampanye

Dalam permohonannya, Ahok mengatakan ia meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi perihal kejelasan isi Undang-Undang Nomor 10 Pasal 70 Tahun 2016 tentang Pilkada yang isinya petahana, baik gubernur maupun wakil gubernur, harus cuti kampanye selama sekitar empat bulan. Ia sendiri telah mengirimkan surat permohonan uji materi atau judicial review terkait dengan undang-undang tersebut.

Ahok mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam menjalani persidangan di MK siang nanti. Ia akan membawa argumentasi dengan menyamakan status pegawai negeri sipil yang tidak boleh cuti lebih dari 45 hari. Dengan begitu, ia meminta untuk tidak cuti selama masa kampanye nanti.

"Ya, argumen sederhana saja, PNS 45 hari enggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas seratus hari?" ujar Ahok.

Baca juga: Ahok: Saya Dipaksa Ambil Cuti Kampanye, Adil atau Tidak?

Selain itu, Ahok menyebutkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia juga dianggap desersi atau lari meninggalkan tugas apabila menghilang selama 2-3 Bulan. "Terus ini DKI, lho. Kalau dua putaran, masak gue enam bulan enggak kerja? Begitu aja (argumen saya)," tutur Ahok.

Ahok mengatakan tidak bisa mengajukan cuti lantaran masa kampanye bertepatan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2017. Menurut Ahok, jika dia dipaksa mengajukan cuti, akan membahayakan pembahasan anggaran yang mencapai Rp 70 triliun.

Dengan tidak memanfaatkan cuti kampanye yang terhitung dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, Ahok merasa tidak dirugikan dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Menurut dia, selama masa tersebut harus bisa memanfaatkan waktu untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan rumah. Dengan demikian, saat ia tidak terpilih lagi, ada hasil dari kerja kerasnya selama ini.

LARISSA HUDA


Berita terkait

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

1 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

5 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

7 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

36 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

36 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

51 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

54 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

55 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

55 hari lalu

69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.

Baca Selengkapnya