Pemerintah Akan Beri Kewarganegaraan Istimewa untuk Arcandra  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Sabtu, 20 Agustus 2016 16:09 WIB

Arcandra Tahar tengah berbincang di dalam Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan, 16 Agustus 2016. TEMPO/Bagus Prasetiyo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tengah mempertimbangkan pemberian kewarganegaraan secara istimewa kepada Arcandra Tahar. Langkah ini dimungkinkan berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia. "Ini tergantung pendekatannya apa saja. (Pakai Pasal 20) pasti bisa, dong," ujar Yasonna, Jakarta Timur, Sabtu, 20 Agustus 2016.

Sebagaimana diketahui, status kewarganegaraan Arcandra menjadi sorotan setelah ia diangkat menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Arcandra terbukti memiliki paspor Amerika Serikat. Dengan fakta itu, status dia sebagai warga negara Indonesia otomatis dicabut. Sebab, hukum di Indonesia tidak menganut sistem dwikewarganegaraan.

Presiden Joko Widodo kemudian memberhentikan Arcandra secara terhormat. Namun, setelah pemberhentian itu, belum diketahui apa status kewarganegaraan Arcandra saat ini.

Adapun Pasal 20 UU Kewarganegaraan mengatur cara cepat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra. Pasal itu menyebutkan, orang asing bisa menjadi WNI apabila dianggap berjasa dan untuk kepentingan negara. Namun, sebelum itu, Presiden harus meminta pertimbangan dan persetujuan dari DPR terlebih dulu. Tanpa cara ini, Arcandra membutuhkan waktu 5-10 tahun untuk menjadi WNI.

Yasonna melanjutkan, cara cepat itu akan dipakai apabila pemerintah sudah mendapatkan masukan yang tepat perihal bagaimana status Arcandra diproses. "Kami pelajari dari berbagai aspek supaya jangan ada hura-hura politik hanya karena permasalahan kecil begini. Segala opsi yang baik akan kami lakukan. Soal perdebatan beliau stateless, lupakan saja," ujar Yasonna.

Ditanyai apakah pemerintah memiliki rencana untuk berkonsultasi dengan DPR perihal kewarganegaraan Arcandra, Yasonna mengatakan hal itu bergantung pada pendekatan.

Kemarin, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Ade Komarudin mendukung bila pemerintah mendorong Arcandra mendapatkan kembali status warga negara Indonesianya. Menurut dia, pemerintah harus memperhatikan siapa pun yang memiliki keahlian mumpuni di suatu bidang. "Masalah ini bisa di-clear-kan. Tidak ada hal yang luar biasa," ujarnya.

ISTMAN M.P.

Berita terkait

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

12 jam lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

14 jam lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

1 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya