TEMPO.CO, Palangkaraya - Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Fakhrizal menyatakan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan pembakaran lahan di wilayahnya. Penangkapan dilakukan terhadap pelaku perorangan maupun perusahaan agar kasus bencana asap yang terjadi tahun lalu tak terulang.
"Kami memiliki komitmen sesuai perundang-undangan akan tindak tegas pelaku pembakar lahan. Tidak pandang bulu," ujarnya, Jumat, 19 Agustus 2016.
Kebakaran lahan dan hutan pada 2015 telah mengakibatkan jarak pandang hanya mencapai 20 meter. Bahkan udara yang dihirup masyarakat saat itu berwarna kekuning-kuningan. Hal ini telah melumpuhkan semua aktivitas masyarakat, baik ekonomi pendidikan, perhubungan udara, hingga angkutan darat.
Kebakaran lahan juga berdampak pada kesehatan, mengakibatkan ribuan masyarakat terutama anak-anak terkena penyakit infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dan sesak napas.
Komandan Satgas Tim Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut) Kalimantan Tengah Kolonel Arh Purwo Sudaryanto menegaskan hal serupa. Sejumlah pelaku pembakar lahan telah ditangkap di Kota Palangkaraya, Kotawaringin Barat, Lamandau, dan Katingan. "Semua pelaku perorangan," ujarnya.
Terkait dengan langkah antisipasi kebakaran hutan, Purwo mengatakan lembaga terus memantau dan memelihara kanal yang berada di areal lahan gambut di Kabupaten Pulau Pisang. "Agar tetap berfungsi dengan baik," ujarnya.