Menteri Laoly: Tanpa Remisi, Lapas Bisa Penuh Semua

Kamis, 18 Agustus 2016 14:46 WIB

Menteri Menhumkam, Yasonna Laoly berbincang dengan para napi saat meninjau lokasi yang terbakar akibat kerusuhan oleh penghuni lapas di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat, 23 April 2016. TEMPO/Aditya Herlambang Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bahwa pemberian keringanan hukuman, alias remisi terhadap narapidana sudah sesuai ketentuan hukum. Mempersulit pemberian remisi, menurutnya, akan berdampak pada kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.

"Kalau tak ada remisi, kita harus bangun Lapas. Waduh, tak tahu lagilah," ujar Laoly saat dicegat di komplek Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 17 Agustus 2016.

Laoly mengklaim sudah ada tambahan sekitar 40 ribu unit lapas yang dibangun selama dia menjabat sebagai Menkumhan dua tahun terakhir. Namun, jumlah tersebut, belum sepadan dengan warga binaan yang per 11 Agustus lalu, jumlahnya tercatat mencapai hampir 200 ribu orang.

"Dulu saja pun sudah setengah mati banyaknya (lapas). Membangun lapas itu sudah Rp 100 sekian miliar, untuk yang kapasitas seribu," ujar Laoly.


Baca: HUT Kemerdekaan RI, 82 Ribu Narapidana Dapat Remisi

Laoly menyesalkan munculnya pihak yang mempermasalahkan pemberian remisi terhadap napi kasus korupsi. Menurutnya, sudah ada seleksi ketat, terkait pemberian remisi untuk napi kejahatan khusus (extraordinary crime), seperti napi koruptor dan teroris.

Para napi diwajibkan memenuhi syarat yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Setiap napi punya hak untuk dapat remisi, tapi ada aturannya, jadi bukan asal dikasih," tutur Laoly.

Penolakan pemberian remisi terhadap napi koruptor, salah satunya diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. Menurutnya, koruptor tidak pantas mendapat remisi. “Ya janganlah, kami kan ingin memberikan efek jera,” ujarnya di Jakarta, 10 Agustus lalu.

Kata Agus, KPK justru sedang memikirkan langkah memperberat hukuman buat koruptor. Selain hukuman fisik berupa penjara, koruptor pun wajib mengganti kerugian negara. KPK juga akan menerapkan denda secara tegas kepada koruptor. “Kalau (soal) koruptor, harapan kami, jangan ada remisilah,” katanya.

YOHANES PASKALIS


Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

20 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

1 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

21 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

23 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

23 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

25 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

26 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya