Yusril Pertanyakan Dasar Hukum Gloria Diikutkan Paskibraka  

Reporter

Kamis, 18 Agustus 2016 13:45 WIB

Ekspresi Gloria Natapradja Hamel bersama Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) menjelang upacara penurunan bendera di Istana Merdeka, Jakarta, 17 Agustus 2016. Gloria menempati posisi gordon dalam barisan. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mempertanyakan dasar hukum Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan izin kepada Gloria Natapradja Hamel mengikuti upacara penurunan bendera sebagai anggota Paskibraka di Istana Negara, Rabu sore, 17 Agustus 2016.

"Apa izin ini sebagai bentuk rasa bersalah Presiden untuk menghindari gugatan keluarga Gloria yang merasa telah dipermalukan di hadapan publik? Tapi, di sisi lain, izin ini justru berisiko terhadap adanya pelanggaran hukum," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Agustus 2016.

Yusril menuturkan, berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0065 Tahun 2015, syarat menjadi anggota Paskibraka adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI). Sedangkan status Gloria bukan WNI dan bukan pemilik dwikewarganegaraan.

"Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan karena undang-undang yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006) baru disahkan pada 2006, 6 tahun setelah Gloria lahir. Undang-undang tersebut tidak berlaku surut," tuturnya.

Baca: Alasan Presiden Jokowi Izinkan Gloria Ikut Paskibraka

Menurut Yusril, Gloria merupakan korban kelalaian dan ketidakcermatan Menteri Pemuda dan Olahraga merekrut anggota Paskibraka. "Saya justru simpati dengan Gloria karena dia korban," katanya.

Yusril berharap, pemerintah lebih cermat mengemban tugas dan mengambil keputusan agar tidak menjadi bahan cemoohan dan tertawaan publik.

Gloria merupakan anggota Paskibraka perwakilan Jawa Barat yang tidak ikut dikukuhkan Presiden lantaran memiliki paspor Prancis. Ia juga tidak tercatat sebagai WNI.

Ayah Gloria memang warga Prancis, tapi ibu Gloria WNI. Namun, seusai bertemu dengan Jokowi setelah upacara pengibaran bendera, 17 Agustus 2016, Gloria akhirnya diizinkan menjadi anggota Paskibraka untuk upacara penurunan bendera sebagai pasukan Gordon.

INGE KLARA SAFITRI



https://nasional.tempo.co/read/news/2016/08/17/173796653/alasan-presiden-jokowi-izinkan-gloria-ikut-paskibraka

Berita terkait

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

8 hari lalu

Pejabat Terkaya Dato Sri Tahir, Tiga Dekade Membangun Kerajaan Bisnis Mayapada Group

Saat ini, Dato Sri Tahir adalah pejabat terkaya di negeri ini. Bagaimana ia membangun usahanya, kerajaan bisnis Mayapada Group?

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

27 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Pemanggilan 4 Menteri ke Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini

Moeldoko memastikan semua menteri memenuhi undangan MK untuk hadir di sidang sengketa Pilpres.

Baca Selengkapnya

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

28 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra Sidang Sengketa Pilpres, Klarifikasi Ucapan hingga Soal Kedudukan Saksi atau Ahli

Sidang sengketa mengenai Hasil Pilpres 2024 masih berlanjut. Yusril Ihza Mahendra yang memimpin Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

28 hari lalu

MK Diminta Hadirkan Kapolri, Yusril Jelaskan Perbedaan antara Saksi dan Pemberi Keterangan

Yusril mengatakan MK bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Baca Selengkapnya

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

29 hari lalu

Ragam Tanggapan atas Permintaan agar MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres

Yusril mengatakan Kapolri adalah jabatan sehingga kehadirannya tak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK.

Baca Selengkapnya

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

29 hari lalu

Alasan Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri dan Pembela Prabowo-Gibran Usulkan Kepala BIN

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

Baca Selengkapnya

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

30 hari lalu

5 Poin Respons Yusril soal Putusan MK 90 Problematik yang Disinggung Kubu Ganjar

Kubu Ganjar-Mahfud menyinggung soal pernyataan Yusril yang dulu menyebut Putusan MK 90 problematik. Yusril lantas respons begini.

Baca Selengkapnya

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

30 hari lalu

Yusril Merasa Diadu Domba dengan Gibran oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud

Menurut Yusril, pertanyaan Luthfi tidak pantas diucapkan. Selain itu, dia juga menilai pertanyaan tersebut tidak etis dilontarkan di persidangan.

Baca Selengkapnya

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

33 hari lalu

Harta Kekayaan Megawati, SBY, dan Jokowi Saat Akhir Menjabat Presiden RI, Siapa Paling Tajir?

Harta kekayaan Jokowi Rp 95,8 miliar selama menjabat. Bandingkan dengan harta kekayaan presiden sebelumnya, Megawati dan SBY. Ini paling tajir.

Baca Selengkapnya

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

34 hari lalu

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.

Baca Selengkapnya