Status WNI Hilang, Arcandra Bisa Tempuh Cara Ini

Reporter

Editor

Erwin prima

Selasa, 16 Agustus 2016 14:43 WIB

Menteri ESDM baru Arcandra Tahar bersama Menteri ESDM lama Sudirman Said saat acara serah terima jabatan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, 27 Juli 2016. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menyebutkan status kewarganegaraan Arcandra Tahar hilang setelah diberhentikan oleh Presiden Joko Widodo dari posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hikmahanto mengatakan saat mengucap sumpah untuk setia pada negara Amerika Serikat, Arcandra secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia. Sedangkan saat mengucap sumpah sebagai Menteri dalam Kabinet Kerja Jilid 2, status kewarganegaraan Amerika Serikat Arcandra secara otomatis juga dinyatakan hilang.

Baca:
Presiden Jokowi Berhentikan Arcandra sebagai Menteri ESDM
Mertua Arcandra: Setahu Saya Hanya Paspor Indonesia
Hindari Wartawan, Menteri Arcandra Lupa Bawa Jas

Menurut Hikmahanto, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar Arcandra bisa mendapatkan kembali status sebagai warga Indonesia. Salah satu yang perlu dilakukan oleh pemerintah melalui otoritas keimigrasian, yakni tidak menganggap Arcandra Tahar sebagai warga negara asing yang kehilangan kewarganegaraannya saat berada di Indonesia.

"Biasanya untuk WNA dilakukan tindakan keimigrasian berupa penempatan di rumah detensi atau dilakukan deportasi mengingat Arcandra adalah WNA asal Indonesia," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 16 Agustus 2016.

Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mencari tahu apakah Arcandra memiliki rumah di Indonesia atau tidak. "Sebab, melalui kepemilikan rumah ini dapat menunjukkan bahwa Arcandra bertempat tinggal secara yuridis di Indonesia meski secara fisik tidak selalu berada di Indonesia," katanya.

Hikmahanto menegaskan, jika rumah yang dimiliki Arcandra sudah lebih dari sepuluh tahun, otoritas keimigrasian dapat mengeluarkan keterangan bahwa Arcandra telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat sepuluh tahun tidak berturut-turut.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan Arcandra, yakni mengikuti tata cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia kembali. "Termasuk membuat permohonan kepada Presiden dan mengucap sumpah setia kepada Negara Republik Indonesia," ujarnya.

Presiden Joko Widodo telah memberhentikan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa, 16 Agustus 2016. Arcandra yang puluhan tahun tinggal di Amerika Serikat dikabarkan telah menanggalkan status WNI-nya.

ABDUL AZIS

Berita terkait

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

18 jam lalu

Luhut Lontarkan Tawaran Kewarganegaraan Ganda ke Diaspora, Membedah Apa Itu Diaspora

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menawarkan kewarganegaraan ganda bagi para diaspora Indonesia. Apa itu diaspora Indonesia?

Baca Selengkapnya

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

20 jam lalu

Apa Itu Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora Indonesia yang Ditawarkan Luhut?

Luhut menawarkan kewarganegaraan ganda bagi diaspora Indonesia. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

8 hari lalu

Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Untuk berpindah status WNA menjadi WNI terdapat beberapa syarat dan proses yang perlu dilalui. Ini informasi lengkapnya.

Baca Selengkapnya

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

14 hari lalu

Letusan Gunung Ruang Rusak Fasilitas Pemantau Kegempaan, Alat Apa Saja yang Dipasang?

Erupsi Gunung Ruang sempat merusak alat pemantau aktivitas vulkanik. Gunung tak teramati hingga adanya peralatan pengganti.

Baca Selengkapnya

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

51 hari lalu

India Siap Berlakukan Undang-undang Kontroversi soal Kewarganegaraan

Pemerintahan Narendra Modi akan menerapkan undang-undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat muslim.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

56 hari lalu

Jokowi Perintahkan Menteri Yasonna Laoly Bikin Kajian Status Kewarganegaraan Diaspora

Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan.

Baca Selengkapnya

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

2 Maret 2024

Peringatan, Erupsi Gunung Semeru dan Marapi Siaga III

MAGMA Indonesia memperingatkan adanya Erupsi Gunung Semeru dan Marapi. Masyarakat diimbau tidak beraktivitas pada radius 5 kilometer.

Baca Selengkapnya

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

22 Januari 2024

Volodymyr Zelensky Usulkan Aturan Kewarganegaraan Ganda

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky mengusulkan perubahan konstitusi untuk mengizinkan kewarganegaraan ganda sebagai tanda terima kasih pada diaspora Ukraina.

Baca Selengkapnya

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

18 Januari 2024

34 Ribu Rice Cooker Gratis Telah Dibagikan, Terbanyak Jawa-Bali

Jawa-Bali merupakan daerah yang paling banyak menerima rice cooker gratis. Total anggaran program ini Rp 347 miliar.

Baca Selengkapnya

Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

8 Januari 2024

Menlu Retno: Stabilitas di Myanmar Jadi Kunci Penyelesaian Isu Rohingya

Menlu Retno mengatakan demokrasi dan stabilitas di Myanmar menjadi kunci penyelesaian isu Rohingya.

Baca Selengkapnya