Petugas menunjukkan ratusan satwa langka dalam gelar kasus penyelundupan satwa langka di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 27 Februari 2015. 200 ekor satwa langka tersebut diantaranya 11 ekor burung cendrawasih, 4 kakak tua hitam, 100 tupai terbang, 4 bayan hitam dan hijau, 5 burung nuri kepala hitam, 30 ular serta 25 biawak. TEMPO/Fully Syafi
TEMPO.CO, Makassar - Direktorat Kepolisian Perairan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggagalkan penyelundupan 17 ekor satwa liar yang dilindungi. Penyitaan hewan-hewan itu dilakukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar.
"Satwa diamankan setelah diturunkan dari kapal," kata Direktur Kepolisian Perairan Polda Sulawesi Selatan Komisaris Besar Purwoko Yudianto, Selasa, 16 Agustus 2016.
Satwa langka yang disita itu adalah 3 ekor elang hitam (Accipitridae), 2 kucing hutan (Felisbengalensis), 2 musang (Cynogalebennety), 4 berang-berang (Lutrogaleperspicillata), dan 6 burung hantu (Otusmigicius).
Polisi mengendus kedatangan hewan-hewan itu setelah diturunkan dari KM Madani Nusantara. Saat pemeriksaan barang di atas truk, polisi menemukan kardus berukuran besar dan kecil mencurigakan. "Awalnya kami kira ayam, ternyata berisi satwa yang dilindungi," ujar Purwoko.
Selain menyita hewan-hewan itu, polisi menangkap dua orang yang diduga sebagai pemiliknya. Keduanya berinisial BM, 22 tahun, dan SY, 23 tahun.
Purwoko berujar keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 40 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Tersangka diancam penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.”
Kepala Bidang Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulawesi Selatan Feri A.M. Liuw menuturkan satwa-satwa liar hasil sitaan itu ditempatkan di penangkaran sementara. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak swasta untuk kelanjutan kehidupan hewan tersebut. "Pada waktunya, hewan itu akan dilepas lagi ke hutan," tuturnya.