Ini Alasan Kemenkum HAM Hilangkan Justice Collaborator  

Reporter

Senin, 15 Agustus 2016 22:56 WIB

TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Akbar Hadi, mengatakan alasan penghapusan justice collaborator (JC) dalam draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal itu bukan menjadi wewenang instansinya. “Sudah jadi wewenang masing-masing,” kata Akbar di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2016.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam revisi itu, remisi terhadap narapidana korupsi menjadi salah satu topik pembahasan. Selain itu, akan dihilangkan ketentuan mengenai JC. Saat ini JC sudah menjadi kewenangan di instansi penegak hukum, seperti KPK, kejaksaan, dan kepolisian.

Menurut Akbar, dalam peraturan sebelumnya, ada syarat persetujuan seorang narapidana menjadi JC. Namun, dalam revisi kali ini, ketentuan itu akan dihilangkan. Penghapusan itu bukan berarti menghilangkan fungsinya. Ia menyarankan JC bisa diatur dalam peraturan lain.

Direktur Center for Detention Studies Ali Aranoval mengatakan penghapusan JC di revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 akan sangat mengurangi potensi munculnya korupsi baru. Sebab memungkinkan banyak pihak bermain supaya narapidana bisa menjadi JC. Meski tetap dibutuhkan, JC harus diatur, di luar rencana revisi peraturan tersebut.

Ali mengusulkan persetujuan JC dilakukan untuk narapidana yang masuk di tahap awal persidangan. Sebab, persetujuan JC buat narapidana yang tengah menjalani hukuman akan berpotensi menimbulkan korupsi.

Ali menambahkan, instansi kejaksaan mengeluarkan persetujuan JC bagi narapidana paling tinggi. Pada 2013 tercatat ada 21 JC yang disetujui kejaksaan. Jumlah itu meningkat menjadi 172 pada 2014. Tahun selanjutnya meningkat hampir setengahnya menjadi 305 untuk kasus korupsi. Bahkan, di tahun ini, hingga Juli, terdapat 172 persetujuan JC.

DANANG FIRMANTO


Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

1 hari lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

1 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

4 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

4 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

23 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

24 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

24 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

26 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya