Peredaran Sabu di Klaten Diduga Dikontrol dari Penjara  

Reporter

Senin, 15 Agustus 2016 15:03 WIB

(Dari kanan ke kiri) Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Arsal Sahban bersama dengan Kepala Kantor KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Fadjar Donny memperlihatkan sabu yang diseludupkan di dalam 38 tas wanita saat konferensi pers di Gedung KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta, 11 Agustus 2016. TEMPO/Lani Diana.

TEMPO.CO, Klaten - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Klaten mengungkap dua kasus peredaran narkoba di wilayah itu yang dikendalikan narapidana dari dua penjara, yakni Lembaga Pemasyarakatan Sragen dan LP Klaten. Dua kasus itu diungkap Polres Klaten dalam kurun waktu sebulan. Dari sana, polisi menyita barang bukti 1,2 kilogram ganja kering, 470 butir pil psikotropika, 5 butir pil Inex, dan satu paket sabu-sabu 1 gram.

Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan tidak tertutup kemungkinan peredaran narkoba ini mempunyai jaringan hingga LP Nusakambangan. “Ada sebagian kasus yang kami kembangkan ke sana (LP Nusakambangan),” ucapnya, Senin, 15 Agustus 2016. Namun Faizal menuturkan diperlukan upaya yang lebih besar untuk mengungkap jaringan Nusakambangan itu.

"Kalau sudah berkaitan dengan Nusakambangan, kendalanya memang agak susah masuk. Selain aksesnya yang susah, jaringan mereka sangat kuat. Tutup mulutnya luar biasa," ujarnya. Faizal mengklaim telah memutus sebagian jaringan bawah dari jaringan besar yang dikendalikan narapidana di Nusakambangan. "Kalau sudah putus, mereka (pengedar narkoba dari LP Nusakambangan) tak bisa memberi barang ke daerah."

Kepala Satuan Narkoba Polres Klaten Ajun Komisaris Danang Eko Purwanto mengatakan kasus pertama adalah penangkapan empat pengguna ganja di Desa Wiro, Kecamatan Bayat, Klaten, pada 18 Juli 2016. Berdasar keterangan empat tersangka itu, polisi menangkap pengedar berinisial SP, 29 tahun, warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, pada 21 Juli lalu.

"Kelima tersangka dikendalikan narapidana di LP Sragen berinisial G," ucap Danang. Adapun pada 27 Juli 2016, polisi menangkap seorang pengguna ganja dan sabu-sabu berinisial AS, 36 tahun, warga Kecamatan Trucuk, Klaten. Kepada penyidik, AS juga mengaku berada di bawah kendali narapidana LP Sragen yang berinisial G.

Lalu pada 30 Juli 2016, polisi mendapatkan informasi dari pihak LP Klaten ihwal narapidana berinisial S, 39 tahun, yang mendapatkan paket ganja dari pembesuk berinisial AT, 23 tahun. S adalah warga Kecamatan Polanharjo, Klaten. Sedangkan AT adalah warga Kecamatan Tulung, Klaten. "Kasus di LP Klaten ini terpisah dengan kasus yang melibatkan narapidana LP Sragen," ujar Danang.

Danang menambahkan, anggotanya telah mendapatkan pengakuan dari G ihwal peranannya sebagai operator atau pengendali peredaran narkoba dari balik penjara. “Karena locus-nya di Sragen, kami bekerja sama dengan Polres Sragen untuk pengembangan penyidikannya,” tutur Danang.

Menurut Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Klaten Eko Bekti Susanto, pembesuk berinisial AT menyelundupkan narkoba untuk narapidana berinisial S menggunakan bungkus rokok. "Bungkus rokok yang telah diisi paket ganja dan pil psikotropika itu dipasang lagi segel plastiknya untuk mengelabui petugas jaga," kata Eko saat ditemui di kantornya.

Kendati demikian, petugas jaga LP Klaten tetap menaruh curiga lantaran bungkus rokok itu diselipkan di balik punggung. "Banyak cara yang dilakukan pembesuk untuk menyelundupkan narkoba untuk narapidana yang berhasil diungkap anggota kami. Ada yang disusupkan lewat bungkus makanan hingga dimasukkan dalam anus," ujar Eko.

DINDA LEO LISTY

Baca Juga
Djarot Sebut Roti Buaya & Ikon Surabaya, Kode untuk Risma?
PKS: Kami Tak Dukung Ahok Bukan karena SARA, tapi...




Berita terkait

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

1 jam lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

11 jam lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

2 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

3 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

3 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya