Seorang warga mengamati kebakaran lahan di Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Riau, 10 Maret 2016. Pemerintah Provinsi Riau menetapkan status Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan sejak 7 Maret lalu selama tiga bulan ke depan. ANTARA/Wahyudi
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan di Riau, Kamis, 11 Agustus 2016. Perusahaan ini dinyatakan bersalah dan dihukum membayar ganti rugi sekitar Rp 1,040 triliun.
"Seperti yang sudah disampaikan Ibu Menteri (Siti Nurbaya), kemenangan ini adalah kemenangan rakyat," kata Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK Tachrir Fathoni di kawasan hari bebas kendaraan bermotor (car free day), Jakarta, Ahad, 14 Agustus 2016.
Menurut Tachrir, tahun lalu kebakaran hutan membuat rakyat luar biasa menderita. Seperti, sesak napas, transportasi tersendat, dan kegiatan terganggu. Ia bersyukur karena pengadilan merespons positif gugatan lembaganya itu. "Jadi ini bukan kemenangan KLHK, tapi kemenangan rakyat di Riau khususnya dan Indonesia pada umumnya," ujarnya.
Dalam kesempatan berbeda, Menteri Siti Nurbaya mengatakan selain PT NSP ada perkara lain yang dimenangkan pemerintah. Ada pula kasus yang masih berjalan.
Perusahaan yang terbukti membakar hutan juga bisa dikenai sanksi berupa pembekuan izin dan sanksi administrasi. "Masih ada enam-tujuh kasus lagi yang sedang kami siapkan," kata Siti di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.