TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan melakukan patroli di 115 desa di Indonesia yang dianggap rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan patroli dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kebakaran tidak kembali terjadi.
“Melibatkan berbagai macam aparat, pemerintah daerah, KLHK, TNI, Polri, dan tokoh-tokoh masyarakat. Ini merupakan komitmen pemerintah dan Presiden yang terus memantau dan mendorong upaya pencegahan kebakaran,” kata Rasio seusai konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2016.
Selain itu, Rasio mengatakan kementeriannya akan melakukan upaya deteksi dini melalui pemantauan-pemantauan kualitas udara (air quality). Saat ini, kata Rasio, Kementerian Lingkungan Hidup tengah mempersiapkan infrastruktur pendukung agar pemantauan bisa dilakukan.
Terkait dengan penindakan, Rasio mengatakan hingga saat ini kementeriannya telah mencabut tiga izin perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan, 16 perusahaan dibekukan izinnya, 8 perusahaan diberi sanksi, dan peringatan untuk 115 perusahaan.
Pada 18 Juli 2016, kata Rasio, KLHK telah memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kebakaran lahan di Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan PT Waringin Agro Jaya. KLHK juga tengah mempersiapkan gugatan untuk empat perusahaan lain.
LANI DIANA | ANGGA