Perusahaan Swasta Diminta Pekerjakan Bekas Pecandu Narkoba

Reporter

Sabtu, 13 Agustus 2016 20:13 WIB

Mantan pecandu yang tergabung dalam kelompok Persaudaraan Korban Napza Indonesia, memperingati hari anti narkotika sedunia dengan menggelar aksi damai, di depan Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 24 Juni 2016. Diketahui jumlah pengguna narkoba di Indonesia telah mencapai 5,9 juta orang. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Malang -Bekas pecandu narkoba di Malang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal, sehingga mereka kesulitan menata perekonomian. Sedangkan godaan sebagai kurir dan penjual narkoba juga terus menghantuinya. Yayasan Sadar Hati mengajak keterlibatan pihak swasta menampung dan menerima bekas pecandu narkoba.

"Percuma setelah terbebas dari narkoba mereka tak produktif, rawan kembali menggunakan narkoba," kata Koordinator Lapangan Yayasan Sadar Hati, Wahyu, Sabtu 12 Agustus 2016. Padahal, bekas pecandu narkoba memiliki keahlian dan keterampilan.

Sejauh ini, katanya, tak ada lembaga atau perusahaan swasta yang peduli dan mempekerjakan mereka. Bahkan sejumlah pengusaha kadang bereaksi berlebih dengan memecat pekerja yang ketahuan pernah menjadi penyintas narkoba. Padahal saat ini dia telah bersih dan terbebas penggunaan narkoba. "Pemerintah juga belum hadir untuk mereka agar diterima kembali ke masyarakat."

Saat ini, Yayasan Sadar Hati beranggota 500-an pecandu narkoba di Malang. Mereka menjalani terapi dan pengobatan untuk menghentikan penyalahgunaan narkoba. Secara perlahan-lahan mereka diharapkan terbebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya.

Sejauh ini, baru sekitar 10 persen yang terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Selain memberikan pekerjaan baru yang jauh dengan narkoba, mereka harus dijauhkan dari kelompok pergaulan yang menjerumuskan penggunaan narkoba. Upaya rehabilitasi bekerjasama dengan Puskesmas dan tenaga kesehatan.

Selain itu, juga dilakukan usaha untuk melakukan terapi dengan memainkan musik perkusi. Para pengguna narkoba yang sebelumnya penyempitan pembuluh darah karena penggunaan narkoba suntik bisa kembali normal. "Peredaran darah lancar dan tak mengalami tremor lagi."

Untuk proses rehabilitasi, Pondok Pesantren Bahrul Maghfiroh, menampung 200 orang dengan masa rehabilitasi maksimal selama empat bulan. Dana pembangunan tempat rehabilitasi Rp10 miliar. Korban penyalahgunaan narkoba ini direhabilitasi secara fisik dan spiritual.

Korban diharapkan kembali ke masyarakat dengan bekal spiritual dana tak kembali tergoda menggunakan narkoba. Pesantren Bahrul Maghfiroh dipilih lantaran telah merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Pesantren Bahrul Maghfiroh setiap tahun ditargetkan merehabilitasi 400 pecandu narkoba. Pengasuh Ponpes Bahrul Maghfiroh, Kiai Haji Lukman al Karim, mengatakan proses rehabilitasi korban narkoba dilakukan secara medis dan spiritual. Secara spiritual, mereka akan menjalani penyembuhan secara mental.

“Mental disembuhkan dengan didampingi tokoh agama,” ujarnya. Pecandu narkoba mengikuti rehabilitasi di pesantren itu dengan metode penyembuhan, yang sederhana dan manusiawi.


EKO WIDIANTO

Berita terkait

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

1 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

1 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

2 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

2 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

2 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

2 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

2 hari lalu

Rio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras

Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.

Baca Selengkapnya