Ini Cara Bea Cukai Pangkas Dwelling Time

Sabtu, 13 Agustus 2016 09:12 WIB

Masih banyak importir dan PPJK memilih instalasi langsung ke PT EDI.

INFO NASIONAL - Dalam upaya memangkas dwelling time, Bea Cukai menerbitkan Perdirjen BC Nomor PER-20/BC/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen BC Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang mengatur perubahan tata laksana pelayanan impor dan format dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).


Hal ini berdampak pada pembaruan modul PIB dan perubahan software komunikasi data antara pengguna jasa dan sistem yang dimiliki Bea Cukai. Dengan pembaruan ini, proses pemeriksaan fisik barang dan proses pengajuan PIB menjadi lebih cepat, serta pembayaran dalam rangka voluntary declaration pun dapat terakomodir.


Selain itu, khusus untuk importasi jalur hijau, importir tidak perlu menyerahkan dokumen pelengkap pabean. Jauh sebelum kebijakan ini diterapkan, patch modul PIB yang baru dan software komunikasi tersebut telah dipublikasikan sejak tanggal 4 Agustus 2016 di website Bea Cukai www.beacukai.go.id dan website PT EDI. Sedangkan peraturannya pun telah disosialisasikan kepada importir dan Perusahaan Pengurus Jasa Kepabeanan (PPJK) wilayah Jabodetabek pada tanggal 22 Juni 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai dan pada tanggal 4 Agustus 2016 di Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Termasuk pelatihan update modul, juga telah dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Halim, Merak, dan Cikarang pada tanggal 28-29 Juli 2016.


Untuk lebih memantapkan pelaksanaan migrasi modul impor ini, Bea Cukai akan melaksanakan sosialisasi lagi pada tanggal 18 Agustus 2016 di Kantor Pusat Bea Cukai. Dalam rangka mempermudah proses update modul PIB tersebut, importir/ PPJK dapat melakukannya secara mandiri berdasarkan petunjuk instalasi yang ada di website Bea Cukai www.beacukai.go.id atau di website PT EDI.


Namun, dalam pelaksanaannya ternyata masih banyak importir dan PPJK yang memilih untuk melakukan instalasi langsung ke PT EDI daripada melakukannya secara mandiri.“Dari hasil pendampingan implementasi yang kita lakukan pada tanggal 11 Agustus 2016 di Tanjung Priok, dapat disimpulkan bahwa ketidaklancaran proses migrasi ini karena importir/PPJK belum bisa submit dokumen atau mengambil respon yang disebabkan komputer mereka dalam antrian untuk di-install langsung di PT EDI. Kami menyarankan sebaiknya importir/ PPJK meng-update modul PIB secara mandiri saja, sehingga proses menjadi lebih cepat,” ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Leonard Marbun.


Advertising
Advertising

Sistem terbaru ini sudah diimplementasikan dan berjalan lancar di Kantor Bea Cukai Merak, Jakarta, dan Cikarang sejak tanggal 1 Agustus 2016. Hingga saat ini dokumen PIB yang sudah diproses di tiga kantor tersebut sebanyak 1.086 dokumen. Sementara implementasi di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok sendiri, mulai 11 Agustus 2016 hingga kini telah memproses sebanyak 520 PIB. Demi lancarnya kebijakan ini, Bea Cukai telah menyiapkan petugas khusus yang dapat ditanya sewaktu-waktu di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok atau importir/ PPJK dengan menghubungi layanan contact center Bravo Bea Cukai 1500225. "Hal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada para pengguna jasa guna mendukung perekonomian nasional," kata Robert. (*)


Berita terkait

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.

Baca Selengkapnya

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam

Baca Selengkapnya

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri

Baca Selengkapnya

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).

Baca Selengkapnya

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.

Baca Selengkapnya

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.

Baca Selengkapnya

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.

Baca Selengkapnya