Perusahaan Banding, ICEL Minta Pengadilan Tinggi Hati-hati

Reporter

Sabtu, 13 Agustus 2016 04:40 WIB

Ratusan mahasiswa Universitas Riau berunjuk rasa sebagai bentuk keprihatinan terhadap bencana kabut asap kebakaran lahan dan hutan, di Kota Pekanbaru, Riau, 23 Oktober 2015. Mahasiswa menuntut Presiden Jokowi bersikap tegas dalam penegakan hukum pembakaran hutan. ANTARA/FB Anggoro

TEMPO.CO, Jakarta - PT National Sago Prima (NSP) kecewa dengan putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Hakim menyatakan PT NSP bertanggungjawab atas kebakaran yang terjadi di lahan mereka seluas 3.000 hektare di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Perusahaan diminta memberi ganti rugi Rp 319 miliar dan membayar biaya pemulihan Rp 753 miliar. “Perusahaan akan mengajukan banding,” ujar Kuasa Hukum NSP, Rofik Sungkar, saat dihubungi, Jumat, 12 Agustus 2016.

Rofik menilai majelis tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan perusahaan di persidangan. “Selama persidangan nggak terbukti juga kalau kita yang bakar, jadi tidak terbukti itu terjadi karena kesalahan kita.”

Terlebih, katanya, pemerintah daerah menyatakan bahwa kebakaran yang terjadi di Kabupaten Meranti, termasuk di lahan milik NSP sebagai bencana alam. “Dalam undang-undang kalau itu bencana alam tidak ada yang bisa disalahkan,” ujarnya.

Salah satu hakim yakni Nursyam, membenarkan bahwa penyebab bencana alam tak bisa dikenakan hukuman. “Cuma masalahnya mereka tutup mata,” kata Rofik lagi. Sehingga, pihaknya menilai ada kejanggalan dari keputusan majelis hakim tersebut.

Namun pendapat pengacara ini dibantah Fajri Fadhillah, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL). Dia merujuk pada penjelasan tentang bencana menurut teori dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, serta sesuai dengan doktrin hukum perdata.

"Peristiwa kebakaran hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai bencana alam jika tidak dapat diperkirakan, bersifat luar biasa dan tidak adanya kontribusi manusia," katanya.

Padahal ketiga hal tersebut, ujarnya, tidak disebutkan dalam SK Bupati Kepulauan Meranti tentang Status Siaga Bencana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan.

Menurut Fajri, jika PT NSP mengajukan banding, maka kekeliruan dalam dissenting opinion oleh hakim Nursyam harus benar-benar diperhatikan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding.

Salah satu dalil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku penggugat yang diterima majelis hakim adalah bahwa PT NSP (tergugat) terbukti tidak memiliki sarana dan prasarana yang memadai dalam pengendalian dan pencegahan kebakaran lahan.

Majelis hakim juga menolak pembelaan tergugat yang menyatakan bahwa sumber api yang membakar konsesi usahanya berasal dari pihak ketiga. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa tergugat tetap bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran lahan di dalam konsesinya meskipun sumber api berasal dari pihak ketiga.

Raynaldo Sembiring, Deputi Direktur ICEL, menyatakan bahwa pertimbangan hakim sangat penting mengingat sering sekali tergugat dalam perkara kebakaran hutan atau lahan menggunakan dalih atau pembelaan mengenai api yang bersumber dari lahan masyarakat atau disebabkan oleh perbuatan pihak ketiga.

Pembelaan semacam itu digunakan PT. Bumi Mekar Hijau (PT. BMH) dan PT. Jatim Jaya Perkasa (PT. JJP). “Pertimbangan majelis hakim ini menegaskan bahwa peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan pembuktian sumber api. Sepanjang kebakaran terjadi di konsesi tergugat, maka pertanggungjawabannya dapat dimintakan”, ujar Raynaldo.

Raynaldo juga menegaskan bahwa pertimbangan majelis hakim ini harus menjadi tonggak awal untuk menyudahi polemik dan pernyataan yang banyak menyebutkan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang selama ini terjadi di konsesi perusahaan disebabkan oleh masyarakat .

ICEL, katanya, mengapresiasi pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dan berharap para penegak hukum merujuk pada pertimbangan ini. ICEL merekomendasikan pengadilan di tingkat banding untuk tidak mengikuti dissenting opinion dari hakim anggota II yaitu Nursyam.

Organisasi ini juga merekomendasikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak mengulangi pernyataan bahwa sumber api berasal dari lahan masyarakat. "Karena peraturan perundang-undangan tidak mensyaratkan pembuktian sumber api dalam perkara kebakaran hutan dan lahan," katanya.

GHOIDA RAHMAH


Berita terkait

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

46 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

24 Januari 2024

Amerika Terinspirasi Pengendalian Kebakaran Hutan Desa Tuwung

Layanan Kehutanan Amerika berencana mengadopsi skema hutan sosial dari Kalimantan Tengah untuk pengendalian kebakaran hutan.

Baca Selengkapnya

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

17 Januari 2024

Guru Besar IPB, Bambang Hero, Digugat Perusahaan Pembakar Hutan, KontraS Desak Pengadilan Tolak

KontraS meminta PN Cibinong menolak gugatan perusahaan pembakar hutan PT JJP terhadap Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo.

Baca Selengkapnya

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

14 Januari 2024

Menteri Siti Nurbaya Banggakan Keberhasilan Pengendalian Perubahan Iklim

KLHK menyatakan Indonesia terus menunjukkan komitmen dalam upaya pengendalian perubahan iklim global dengan tetap menjaga kepentingan bangsa.

Baca Selengkapnya

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

13 Desember 2023

KLHK Sebut ACCC Bentuk Komitmen Asia Tenggara Atasi Perubahan Iklim

KLHK memandang ACCC sebagai bentuk komitmen tegas Asia Tenggara untuk mengambil tindakan dalam mengatasi perubahan iklim.

Baca Selengkapnya

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

26 November 2023

Lahirkan Bayi Jantan di Way Kambas Lampung, Ini Profil Badak Delilah

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya kembali merilis kabar kelahiran badak jantan di Suaka Rhino Sumatera Taman Nasional Way Kambas.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

10 November 2023

Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Gula di Papua, Amran: 1 Juta Hektare Lahan Sudah Siap

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan dua alasan pembangunan pabrik gula di Papua.

Baca Selengkapnya

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

7 November 2023

Malaysia Batalkan RUU Polusi Asap Lintas Batas, Pilih Diplomasi dengan Indonesia

Malaysia membatalkan rencana usulan rancangan undang-undang polusi asap lintas batas.

Baca Selengkapnya

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

9 Oktober 2023

Palangka Raya Perpanjang PJJ Dampak Kabut Asap, Bagaimana Nasib Siswa Ikuti ANBK?

Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), memperpanjang kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) akibat kabut asap.

Baca Selengkapnya