Kemerdekaan, 5 Narapidana Korupsi di Yogya Dapat Remisi  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Jumat, 12 Agustus 2016 19:19 WIB

TEMPO/Machfoed Gembong

TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski pemberian remisi kepada narapidana korupsi menuai banyak kecaman, hingga kini praktek itu tetap dilakukan, termasuk oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Sebanyak lima narapidana kasus korupsi ikut menjadi bagian dari 640 narapidana yang akan mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2016.

"Napi kasus korupsi yang mendapat jatah remisi ini yang hukuman pidananya di bawah 1 tahun," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta Pramono di kantor Gubernur DIY, Kepatihan, Jumat, 12 Agustus 2016.

Pramono menolak merinci identitas narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi itu. Dia hanya memastikan bahwa narapidana kasus korupsi tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku. "Baik syarat sebagai justice collaborator maupun sudah membayar denda dan uang pengganti," kata Pramono. Dia mengatakan para narapidana kasus korupsi itu akan menerima remisi saat peringatan kemerdekaan pekan depan.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY Etty Nurbaiti merinci sebanyak 640 narapidana itu mendapat remisi yang besarnya berkisar 1-6 bulan masa tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 39 narapidana langsung bebas. “Termasuk para narapidana korupsi,” tuturnya.

Etty merinci, dari 640 narapidana yang mendapat remisi itu, sekitar 220 orang dapat pengurangan masa hukuman 1 bulan. Sedangkan narapidana penerima pengurangan masa hukuman paling banyak, yaitu 6 bulan, hanya ada 12 orang.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X, yang menerima pelaporan soal pemberian remisi ini, menuturkan kasus korupsi memang menjadi polemik ketika dimasukkan dalam jatah penerima remisi. "Karena korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa," ucapnya.

Namun Sultan tak melanjutkan pernyataannya itu. Dia hanya meminta para narapidana yang langsung bebas agar tidak menjadi penjahat kambuhan lagi.

PRIBADI WICAKSONO


Berita terkait

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 jam lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

16 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

17 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

19 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

20 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

20 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

22 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

22 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

24 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

25 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya