Rohadi Kembali Meggugat Praperadilan KPK

Reporter

Kamis, 11 Agustus 2016 13:06 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, belum juga menyerah atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan, sekarang ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.

Rohadi tidak sendiri mengajukan praperadilan ini, tapi berdua dengan Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil. Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 2 Agustus lalu.

Pengacara kedua pemohon, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan hari ini, Kamis, 11 Agustus, akan digelar persidangan pertama permohonan praperadilan itu. Rohadi dan Samsul menggugat KPK lewat praperadilan atas penetapan tersangka keduanya dalam suap perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni lalu. KPK mencokok Rohadi, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saipul Jamil yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya dijadikan tersangka dalam perkara suap itu.

KPK juga menyita uang yang diduga untuk menyuap sebesar Rp250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan yang kasusnya disidangkan di PN Jakarta Utara. Dalam perkara pencabulan ini, Saipul dihukum tiga tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara.

Gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi atas penetapan tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala menolak eksepsi Rohadi dengan alasan tidak memiliki kewenangan.

Lalu Rohadi mengajukan lagi praperadilan ke PN Jakarta Selatan. "Kali ini harus dikabulin," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2016. "Kalau kalah, artinya saya tidak menegakkan hukum, tapi menghancurkan hukum."

Tonin mengatakan praperadilan ini diajukan untuk menggugat KPK yang menjadikan Rohadi dan Samsul tersangka. Ia mengatakan KPK sudah menyalahi kewenangan dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia juga mengatakan tak ada salahnya advokat memberikan uang kepada panitera sebagai ucapan terima kasih.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

11 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

11 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

14 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

14 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

15 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

17 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

21 jam lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

22 jam lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

1 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya