TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, belum juga menyerah atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan praperadilan yang dia ajukan, sekarang ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan.
Rohadi tidak sendiri mengajukan praperadilan ini, tapi berdua dengan Samsul Hidayatullah, kakak pedangdut Saipul Jamil. Permohonan praperadilan keduanya diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 2 Agustus lalu.
Pengacara kedua pemohon, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan hari ini, Kamis, 11 Agustus, akan digelar persidangan pertama permohonan praperadilan itu. Rohadi dan Samsul menggugat KPK lewat praperadilan atas penetapan tersangka keduanya dalam suap perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.
Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni lalu. KPK mencokok Rohadi, Samsul Hidayatullah, serta dua orang pengacara Saipul Jamil yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya dijadikan tersangka dalam perkara suap itu.
KPK juga menyita uang yang diduga untuk menyuap sebesar Rp250 juta. Uang suap ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan yang kasusnya disidangkan di PN Jakarta Utara. Dalam perkara pencabulan ini, Saipul dihukum tiga tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh tahun penjara.
Gugatan praperadilan yang diajukan Rohadi atas penetapan tersangka oleh KPK ini merupakan yang kedua kalinya. Dia pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tapi majelis hakim yang diketuai Tafsir Sembiring Meliala menolak eksepsi Rohadi dengan alasan tidak memiliki kewenangan.
Lalu Rohadi mengajukan lagi praperadilan ke PN Jakarta Selatan. "Kali ini harus dikabulin," kata Tonin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2016. "Kalau kalah, artinya saya tidak menegakkan hukum, tapi menghancurkan hukum."
Tonin mengatakan praperadilan ini diajukan untuk menggugat KPK yang menjadikan Rohadi dan Samsul tersangka. Ia mengatakan KPK sudah menyalahi kewenangan dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka. Dia juga mengatakan tak ada salahnya advokat memberikan uang kepada panitera sebagai ucapan terima kasih.
MAYA AYU PUSPITASARI
Berita terkait
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
11 jam lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
14 jam lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaKPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu
14 jam lalu
KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
15 jam lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaFakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
17 jam lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
21 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
22 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 hari lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
1 hari lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca Selengkapnya