Aturan Penjerat Kejahatan Korporasi Nyaris Selesai  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 11 Agustus 2016 00:19 WIB

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar (ketiga kanan) didampingi didampingi Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, 8 Agustus 2016. Kedatangan Archandra Tahar menemui Pimpinan KPK dalam rangka melakukan kerja sama dengan KPK dalam hal transparansi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengungkapkan, draf Peraturan Mahkamah Agung (MA), yang berisi jerat hukum bagi korporasi, bakal rampung pada Agustus ini. Laode M. Syarif, sebagai Ketua Tim perwakilan KPK yang membahas draf ini, mengatakan aturan tersebut tinggal menunggu teken dari Hatta Ali, Ketua Mahkamah Agung.

"Draf sudah 90 persen, jadi tinggal menunggu rapat terakhir. Mudah-mudahan Ketua MA siap menandatangani. Kalau sudah, Insya Allah, bisa menjadi pedoman untuk menjerat korporasi," kata Laode di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu, 10 Agustus 2016.

Laode, di Samarinda, menjadi keynote speaker rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi. Pemerintah daerah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Bali turut hadir sebagai pihak yang sudah menerapkan e-planning.

Soal draf MA yang sudah memasuki babak akhir ini, menurut Laode, bisa dijadikan patokan bagi aparat penegak hukum. Sampai saat ini masih terjadi beda persepsi soal korporasi yang terjerat masalah pidana, terutama lingkungan dan korupsi. Umumnya, pengurus atau penanggung jawabnya saja yang bisa dijerat.

"Dalam draf MA itu nanti terjawab. Jadi bukan hanya efek jera, tapi menuntut tanggung jawab korporasinya," ujarnya.

Menurut dia, Peraturan Mahkamah Agung sama sekali tak meminggirkan peraturan di atasnya, seperti undang-undang. "Peraturan ini memudahkan hukum acara supaya ada patokanya. Itu diatur dalam Peraturan MA ini," ucapnya.

Draf ini diputuskan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung yang diwakili jaksa muda pidana khusus serta pihak kepolisian. "Jadi ini hanya soal acara hukum pidananya, bukan materinya," tuturnya.

Menurut dia, korupsi sudah punya aturan sendiri. Bahkan perilaku suap sudah banyak yang ditangani KPK. Terakhir, KPK merilis 90 persen kasus korupsi yang ditangani melibatkan birokrasi dan korporasi. "Kalau soal suap sudah dari dulu. Kalau suap ya ditangkap. Sekarang, suap itu adalah kebijakan direksi. Jadi tunggulah, sabar," kata Laode.

FIRMAN HIDAYAT


Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

16 jam lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

16 jam lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

18 jam lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

18 jam lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

19 jam lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

22 jam lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

1 hari lalu

Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

1 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya