Ini Kejanggalan Rekonstruksi Suap Rohadi Versi Pengacara  

Reporter

Rabu, 10 Agustus 2016 14:54 WIB

Tersangka kasus suap di PN Jakarta Utara, Rohadi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, 16 Juni 2016. Rohadi selaku Panitera pengganti PN Utara yang menangani kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka pedangdut Saipul Jamil tersebut diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekonstruksi kasus suap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, Senin, 9 Agustus 2016. Rekonstruksi itu melibatkan semua tersangka dalam perkara ini, yaitu Rohadi, advokat Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, serta Samsul Hidayatullah, kakak Saipul Jamil.

Rekonstruksi yang dilakukan di gedung baru KPK itu memperagakan penyerahan uang Rp 50 juta oleh Bertha kepada Rohadi serta penyerahan duit Rp 300 juta dari Samsul kepada Bertha. KPK menduga, duit itu digunakan untuk menyuap Rohadi agar ia mau membantu mengurus perkara pencabulan yang menjerat penyanyi dangdut Saipul Jamil.

Kuasa hukum Rohadi, Tonin Tachta Singarimbun, mengatakan ada yang janggal dalam rekonstruksi tersebut. Menurut dia, seharusnya rekonstruksi melibatkan majelis hakim yang memutus perkara Saipul Jamil.

"Sudah sepatutnya perbuatan pidananya, dong, karena ini bukan pembuktian terbalik seperti TPPU dari barang bukti ke perbuatan pidana, tapi seharusnya pada TPK adalah dari perbuatan pidananya mengurus putusan," katanya melalui pesan pendek, Rabu, 10 Agustus 2016. Tonin mengatakan KPK seharusnya melakukan rekonstruksi untuk menjelaskan asal uang dan untuk apa duit itu diserahkan.

Tonin berpendapat, rekonstruksi ini membuktikan penyidik KPK terlalu memaksakan diri mempidanakan orang, dalam hal ini Samsul, yang membayar Bertha serta Rohadi. Ia mengatakan pembayaran yang dilakukan Samsul kepada Bertha merupakan kewajiban klien membayar kuasa hukumnya. Sedangkan pemberian duit yang dilakukan Bertha kepada panitera Rohadi merupakan hal yang biasa terjadi di kalangan advokat.

"Sudah kebiasaan advokat memberikan uang kepada panitera pengganti karena senang dilayani persidangannya, dalam arti tepat waktu, komunikasi efektif," ucap Tonin. Menurut dia, duit itu hanya sebagai wujud ucapan terima kasih yang diberikan Bertha kepada Rohadi.

Tonin melanjutkan, rekonstruksi yang sebatas penyerahan uang itu tidak bisa membuktikan tindakan korupsi yang dilakukan Rohadi. Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya jaksa penuntut dari KPK menolak pelimpahan berkas pada P-21 yang akan dikebut penyidik pekan ini.

Tonin menyayangkan penyidik KPK terlalu terburu-buru dan tidak menunggu hasil praperadilan yang diupayakan Rohadi. Pekan lalu, Rohadi mengajukan praperadilan untuk menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun hakim tunggal Tafsir Sembiring Meliala tidak berwenang mengadili sehingga ia memutuskan tidak menerima eksepsi dan perkara tidak dipertimbangkan lagi.

Tonin kembali mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini Tonin mengajukan praperadilan untuk Rohadi dan Samsul dengan nomor perkara 111 dan 112. Persidangan praperadilan akan berlangsung pada Kamis, 11 Agustus 2016, dengan masing-masing perkara dipimpin hakim tunggal Riyadi Sunindya Fransiskus dan Martin Ponto Bidara.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya