Wilayah Ini Jadi Pintu Masuk Pekerja Asing Ilegal di Jawa Barat

Reporter

Editor

Erwin prima

Rabu, 10 Agustus 2016 13:40 WIB

Pekerja asing asal Tiongkok setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Banten, akan dideportasi karena tidak bisa menunjukkan dokumen resmi ketenagakerjaan dan izin tinggal. TEMPO/Darma Wijaya

TEMPO.CO, Subang - Kabupaten dan Kota Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Bodetabek) disebut-sebut menjadi pintu masuk paling rawan buat orang asing yang bekerja secara ilegal di wilayah Provinsi Jawa Barat.

"Angka pelanggarannya pun paling tinggi," kata Kepala Kantor Wilayah Hukum HAM Provinsi Jawa Barat Susi Susilawati saat ditemui Tempo seusai pembentukan Tim Pemantau Orang Asing (Timpora) Kabupaten Subang, Selasa, 9 Agustus 2016.

Para pekerja asing ilegal tersebut, Susi menjelaskan, di antaranya melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan visa wisata sebagai visa kerja di berbagai perusahaan swasta. "Sesuai dengan aturan, itu dilarang, kalau ketahuan bisa dideportasi," tuturnya.

Susi menyebutkan, hingga medio akhir Juli 2016, jumlah orang asing yang melakukan pelanggaran di wilayah Bodetabek dan Karawang tercatat 15 orang. "Dua di antaranya sudah dijatuhi hukuman akibat melanggar overstay," ujarnya. Sisanya masih berproses di pengadilan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, warga asing yang paling banyak melakukan pelanggaran berasal dari India, Singapura, dan Cina. Karena itu, pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan ketat terhadap keberadaan pekerja asing tersebut. Caranya membentuk Timpora di setiap kabupaten yang beranggotakan 20 orang.

Tim tersebut di antaranya beranggotakan camat, anggota BIN, kejaksaan, kepolisian, TNI, keimigrasian, serta unsur Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Timpora bertugas membina, mengawasi, dan melaporkan temuannya kepada Kantor Imigrasi," ucap Susi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Kuman Yuhana mengatakan Timpora yang baru dibentuk tersebut akan mengawasi 288 tenaga kerja asing yang bekerja di 28 perusahaan industri asing dan dalam negeri.

Sejauh ini, Kusman mengungkapkan, temuan pelanggaran tenaga kerja asing menyangkut visa. "Visa kunjungan wisata dipakai sebagai visa kerja. Itu banyak terjadi di sektor kerja konstruksi," katanya.

NANANG SUTISNA

Berita terkait

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

3 hari lalu

Dianggap Ganggu Ketenagakerjaan Indonesia, MK Minta Pemberi Kerja Asing Wajib Penuhi Persyaratan

Hakim MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh serta Serikat Pekerja ihwal uji materiil Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 hari lalu

Terkini Bisnis: Bahlil Jelaskan Alasan Hilirisasi Nikel Pakai Tenaga Kerja Asing, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Bahlil Lahadalia menjelaskan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

18 hari lalu

Bahlil Beberkan Alasan Hilirisasi Nikel Banyak Pakai Tenaga Kerja Asing

Bahlil Lahadalia mengungkapkan dalam disertasinya bahwa pembangunan industri hilirisasi nikel melibatkan banyak tenaga kerja asing.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

39 hari lalu

Kemenaker Klaim Jumlah Tenaga Kerja Asing di Industri Nikel Terus Berkurang

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kemenaker Yuli Adiratna mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing di industri nikel terus berkurang.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

20 Agustus 2024

Jokowi Gelar Karpet Merah untuk Tenaga Kerja Asing di IKN, Respons Kemnaker?

Kemnaker menanggapi aturan terbaru yang diteken Presiden Jokowi soal penggunaan pekerja asing di proyek IKN.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

20 Agustus 2024

Terpopuler: Reshuffle, PKS Sebut Jokowi Semestinya Madeg Pandita, Bukan Sradak-sruduk; Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Mulyanto buka suara soal reshuffle menteri yang dilakukan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

19 Agustus 2024

Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

16 Agustus 2024

Jokowi Bebaskan Pekerja Asing di IKN dari Biaya Kompensasi, Pengamat: Buruh Lokal Terancam

Presiden Jokowi membolehkan pelaku usaha yang berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merekrut pekerja asing dan membebaskan biaya kompensasi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

16 Agustus 2024

Jokowi Keluarkan PP Kemudahan Berusaha di IKN: Izinkan TKA, Bebaskan BPHTB dan Diskon PBB

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 29/ 2024 yang merupakan pembaruan dari PP tentang Pemberian Perizinan dan Kemudahan Berusaha di IKN

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

16 Agustus 2024

Jokowi Teken Aturan Baru Penggunaan Tenaga Kerja Asing di IKN

Aturan mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya