Petugas Imigrasi Tangkap 6 Imigran Irak di Salon Puncak  

Reporter

Selasa, 9 Agustus 2016 19:29 WIB

Petugas menenangkan sejumah WNA Maroko yang terjaring penertiban keimigrasian di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, 11 Juni 2015. 8 wanita Maroko tersebut diduga pelaku praktik prostitusi di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bogor Herman Lukman percaya diri setelah Bupati Bogor Nurhayanti memberikan kewenangan penuh pihak Imigrasi untuk merazia imigran dan turis dari Timur Tengah, yang tinggal di kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Jumlah yang dirazia setiap tiap tahun meningkat.

"Ya, kami semakin pede setelah Bupati memberikan (kewenangan) sepenuhnya kepada pihak Imigrasi untuk menindak keberadaan imigran gelap dan turis asal Timur Tengah di kawasan Puncak," kata Herman, Selasa, 9 Agustus 2016.

Selama ini, setiap pihaknya merazia imigran asal Timur Tengah, hasilnya tidak maksimal. Padahal, sebelum razia, informasinya sudah A-1 alias akurat. "Setiap razia akan digelar di Puncak, informasinya selalu bocor. Padahal informasi orang asing yang melanggar karena bekerja, bahkan menjadi PSK (pekerja seks), selalu A-1," tutur Herman.

Namun, saat petugas merazia sejumlah salon di kawasan puncak, yang kabarnya mempekerjakan orang asing (imigran), mereka sudah kabur. Ada lima salon yang terindikasi (mempekerjakan orang asing). "Saat kami datang, ternyata pekerja salon, yang awalnya imigran, berganti jadi warga lokal," tutur Herman.

Menurut Herman, setelah diberi kewenangan penuh oleh Pemkab Bogor, petugas Imigrasi akhirnya menangkap enam warga asal Irak yang bekerja di salon daerah Warung Kaleng, Kecamatan Cisarua. "Tadi malam kami menangkap enam WNA Iran yang bekerja di salon. Padahal status mereka adalah pengungsi," katanya.

Enam imigran tersebut ialahTalib Muamer Kareem, Rasaad Fadhil Idris, Abbas Salah Abbas al-Rubaye, Assaad Karam Abdulhussain, Harith Heithem Wathiq Hussein, dan Muammar Karim. "Mereka (imigran)‎ diamankan dari beberapa salon di Warung Kaleng. TKP-nya ada lima salon, semua di Warung Kaleng, dan keenamnya bekerja sebagai tukang cukur khusus buat orang dari negaranya juga," ujarnya.

Herman mengatakan WNA Irak itu ditangkap karena melanggar peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang penanganan imigran ilegal yang menyatakan diri sebagai pencari suaka atau pengungsi. "Mereka semua imigran mandiri. Dalam aturan itu disebutkan, imigran tidak boleh melakukan bekerja," ujarnya.

Berdasarkan pendataan, petugas menyita dokumen-dokumen penting yang dikeluarkan UNHCR dan beberapa ponsel iPhone 6s milik para imigran. "Untuk detailnya, kami masih akan memeriksa. Kami juga akan menelusuri keaslian dokumen mereka. Setelah itu, mereka akan kita kirim ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta," ucap Herman.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Arief Hazairin Satoto mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian selama dua pekan di kawasan Puncak. "Tidak mudah menangkap dan mengamankan mereka. Sebab, mereka diduga bekerja sama dengan warga sana," ujar Arief.

Menurut Arief, dari pengakuan sementara, mereka baru 3 bulan bekerja di salon itu. Namun, pihaknya masih akan meminta keterangan.

M SIDIK PERMANA


Berita terkait

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

13 Februari 2024

Napi Kabur Saat Dirawat di RS, Kakanwil Kemenkumham Kaltim: Tutup Akses Keluar Nunukan

Napi kabur itu adalah WN Pakistan bernama Hanif Ur Rahman yang dipidana 6 tahun penjara kasus pelanggaran Keimigrasian.

Baca Selengkapnya

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

3 Januari 2024

78 Autogate di Bandara Soekarno-Hatta Diresmikan, Kini Layanan Pemeriksaan Imigrasi Hanya 15-25 Detik

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM meresmikan 78 autogate baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

13 Oktober 2023

Ditjen Imigrasi Luncurkan Visa Pendidikan untuk Mahasiswa Asing, Apa Itu?

Direktorat Jenderal Imigrasi meluncurkan visa pendidikan untuk memberikan kemudahan warga negara asing yang ingin menempuh pendidikan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

7 September 2023

Bagaimana Aturan dan Mekanisme Kebijakan Golden Visa Indonesia?

Para investor asing baik perseorangan maupun korporasi yang berminat mengajukan golden visa, harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

6 September 2023

Seluk-beluk Golden Visa Indonesia

Golden visa merupakan jenis visa sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 sampai dengan 10 tahun demi mendukung perekonomian.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

5 Juni 2023

Imigrasi Jakarta Utara Pastikan WNA yang Terlibat Formula E 2023 Patuhi Aturan Keimigrasian

Para WNA di event Formula E Jakarta 2023 terdiri dari 23 pembalap, 26 jurnalis, dan pekerja supervisi, crew, engineer, hingga staf admin pembalap.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

11 Februari 2023

Begini Cara Membuat Paspor Sehari Jadi di Kantor Imigrasi

Direktorat Jenderal Imigrasi kini meluncurkan layanan pembuatan paspor sehari langsung jadi. Begini cara membuatnya.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

23 November 2022

Ditjen Imigrasi Tangkap Warga Korsel Promotor K-Pop We All Are One

Sebelumnya, empat orang WN Korsel ditangkap petugas Imigrasi pada Senin, 21 November, di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

7 November 2022

WNI di Bawah Umur Bebas, Divonis 5 Tahun dengan Hukum Orang Dewasa di Malaysia

Seorang remaja WNI, yang sempat mendekam 2 tahun di penjara Malaysia, akhirnya bebas setelah menang banding karena ia diadili sebagai orang dewasa

Baca Selengkapnya