Mendagri: Sah Saja Petahana Kepala Daerah Tak Cuti Kampanye

Reporter

Selasa, 9 Agustus 2016 14:23 WIB

Mendagri Tjahjo Kumolo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, 13 Juni 2016. Dalam pernyataannya, Tjahjo menampik anggapan bahwa penghapusan ribuan perda ini merupakan efek domino terhadap razia warung makan yang dilakukan Satpol PP Serang pada bulan Ramadan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa sah sah saja seorang petahana kepala daerah enggan cuti di masa kampanye. Apalagi, jika alasannya untuk konsentrasi mengelola pemerintahan seperti yang diinginkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Nah, pertanyaannya, bagaimana kalau pas masa kampanye, dia tidak kampanye, tetapi meresmikan proyek-proyek di luar? Apakah itu tidak terhitung kampanye? Nah, itu (yang harus ditegaskan), " ujarnya saat dicegat awak media di Istana Kepresidenan usai rapat dengan KPU, Selasa, 9 Agustus 2016.

Gaduh perkara cuti ini diawali oleh Ahok. Dia menyatakan enggan cuti selama kampanye karena selama Oktober hingga Desember bertepatan dengan waktu pembahasan anggaran dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ia bahkan mengajukan judicial review pasal 70 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang memerintahkan calon inkumben cuti selama masa kampanye, ke Mahkamah Konstitusi.

Baca: Aturan Kampanye, Ahok: Aku Kuli, Mau Kerja Dipaksa Cuti

Ketua KPU Jakarta Soemarno mengatakan Ahok harus cuti selama masa kampanye tiga bulan. Soemarno mengatakan, kewajiban cuti bukan untuk melarang petahana bekerja, namun justru untuk menghindari kualitas buruk pekerjaan petahana.

Tjahjo melanjutkan bahwa keinginan Ahok itu bisa diakomodir apabila sudah ada kejelasan mana kegiatan yang termasuk kampanye dan mana yang tidak. Dengan begitu, tidak ada kampanye terselebung, yang disamarkan sebagai kegiatan pemerintahan.

Tjahjo mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada Komisioner Pemilihan Umum agar segera diatur dalam Peraturan KPU. Menurut dia, KPU lebih kompeten untuk mengatur aturan cuti kampanye itu berdasarkan undang-undang yang berlaku yaitu UU Pilkada.

"UU memang mengatakan seperti itu sih (cuti saat kampanye), namun tinggal KPU bagaimana menjelaskannya. KPU akan konsultasi dengan Komisi II siang ini, salah satunya tentang bagaimana membuat jalan yang terbaik (soal cuti kampanye), " ujar Tjahjo. "Saya yakin setiap keputusan KPU tidak menyimpang dari UU tapi juga mencermati gelagat dinamika yang ada."

Secara terpisah, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengaku tengah menyusun draft PKPU terkait tata cara kampanye yang salah satu isinya soal cuti. Namun, ia belum bisa memberikan gambaran kapan aturan itu akan dijelaskan ke Komisi II DPR dan Pemerintah. "Kami masih dalam proses penyelesaian PKPU, termassuk berkoordinasi dengan DPR dan pemerintah sebagai pihak yang membuat undang-undang, " ujarnya.


ISTMAN MP
Baca Juga:
Pilkada DKI: Risma dan Untung-Rugi Melawan Ahok
Haris Azhar 2 Tahun Simpan Pengakuan Freddy Budiman, Kenapa?



Advertising
Advertising

Berita terkait

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

10 hari lalu

Pendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?

Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.

Baca Selengkapnya

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

14 hari lalu

Dukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini

Baca Selengkapnya

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

51 hari lalu

Irjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar

Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

57 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

28 Februari 2024

Mendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa

Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

22 Februari 2024

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun

Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan

Baca Selengkapnya

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

7 Februari 2024

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula

Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

23 Desember 2023

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku

Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

27 November 2023

Di Acara Milenial dan Gen Z, Anies Jawab Soal Tuduhan Politik Identitas Saat Pilkada DKI 2017

Anies Baswedan menjawab tuduhan soal penggunaan politik identitas saat Pilkada DKi 2017 pada acara Indonesia Milleninial and Gen-Z Summit 2023.

Baca Selengkapnya