Suap PUPR, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PAN dan PKB  

Reporter

Editor

Zed abidien

Selasa, 9 Agustus 2016 11:28 WIB

Terdakwa kasus suap yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 8 Juni 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan untuk dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagai saksi dalam korupsi proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Mereka adalah A. Bakri dari Fraksi PAN dan Alamudin Dimyati Rois dari Fraksi PKB.

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk AHM," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2016. AHM adalah inisial dari Amran HI Mustary, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku sekaligus tersangka dalam korupsi ini.

Yuyuk menjelaskan, pemeriksaan terhadap Alamudin merupakan panggilan ulang karena pekan lalu dia tak hadir. "Ini panggilan ulang, Jumat kemarin dia enggak datang," ujarnya.

Nama Alamudin disebut oleh Amran dalam sidang korupsi proyek Kementerian Pekerjaan Umum dengan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti kemarin. Amran, yang menjadi saksi sidang itu, menyebutkan bahwa Alamudin adalah salah satu anggota DPR yang punya jatah mengusulkan program aspirasi.

Amran mengatakan ada beberapa anggota Komisi V DPR yang mengajukan program aspirasi di Maluku. Dua dari Fraksi PDIP, yaitu Damayanti dan Lazarus; Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar; Michael Wattimena dari Fraksi Demokrat; Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN; serta tiga dari Fraksi PKB, yaitu Musa Zainudin, Fathan Subchi, dan Alamudin.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tujuh tersangka dalam perkara korupsi itu. Mereka adalah Damayanti serta dua asistennya, Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyanti Edwin; Amran, Budi Supriyanto; Andi Taufan; dan pengusaha Abdul Khoir.

Damayanti didakwa menerima duit Rp 8,1 miliar dari Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Dalam perkara ini, Amran juga disebut menerima duit Rp 9 miliar dari Abdul Khoir.

Akibat perbuatannya, Abdul Khoir dihukum 4 tahun penjara. Berkas Damayanti dan dua asistennya saat ini tengah disidangkan. Sedangkan Amran, Budi, dan Andi belum naik ke persidangan.

MAYA AYU PUSPITASARI

Berita terkait

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

2 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

7 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

7 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

7 jam lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

9 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

12 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya