Mantan Pejabat BNN: Freddy Sempat Ingin Menyuap Anggota BNN
Editor
Rina Widisatuti
Senin, 8 Agustus 2016 21:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto membeberkan upaya penyuapan yang dilakukan terpidana mati Freddy Budiman saat ditangkap membawa 1,4 juta butir ekstasi dari Cina. "Saya dengar dari anggota, Freddy menawari duit, tapi kami tolak," kata Benny kepada Tempo pada Senin, 8 Agustus 2016.
Benny menjelaskan, Freddy berupaya menyuap anggotanya saat disidik sebagai tersangka kepemilikan ekstasi. Kata dia, setiap penyuapan, termasuk dalam kasus narkoba, harus ditolak. Sebab, itu adalah kewajibannya sebagai penegak hukum.
Selama proses penyidikan, menurut Benny, Freddy menawarinya uang ratusan juta rupiah. Namun Benny tak tahu persis nominalnya. Sebab, ia tak memeriksa langsung Freddy. Dia juga tak pernah mendapat tawaran dari Freddy.
"Enggak ada yang berani menyuap saya," ujarnya. Benny bercerita bahwa semua orang sudah tahu dia anti menerima uang suap. "Semua tahu saya orang yang enggak doyan (uang)."
Sebagai polisi, Benny mengatakan sudah berpengalaman menyidik berbagai jenis tersangka. Dia berkomitmen untuk bertindak jujur dan bersih. Alasannya, dia tidak ingin anak dan istrinya makan uang haram.
Ia mengaku selalu memberi pengarahan kepada anak buahnya kala itu untuk menjaga independensi dalam menyidik perkara. Apalagi berkaitan dengan perkara Freddy Budiman. Sebab, Benny paham, Freddy punya uang banyak untuk memuluskan niatnya lolos dari jeratan hukum.
Benny juga menjawab berbagai tudingan bahwa Freddy sempat meminta izin ke BNN, Bea Cukai, dan kepolisian untuk mengimpor narkoba. Kata dia, informasi tersebut fitnah. "Gimana ceritanya, wong dari awal BNN yang mengungkap, kok."
Menurut dia, gembong narkoba itu mati karena BNN yang menangkap dan berhasil menyita 1,4 juta butir ekstasi. Kata dia, masyarakat boleh curiga terhadapnya jika Freddy saat itu lolos. Justru karena penangkapan yang dilakukannya, Freddy dihukum akhir bulan lalu.
Bahkan dia memerintahkan jajarannya untuk mengawal persidangan Freddy melalui Komisi Yudisial. Hal ini ia lakukan karena khawatir Freddy dapat menyuap putusan hakim. Caranya dengan mengantisipasi dan mengawasi jalannya persidangan.
Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto mengatakan barang bukti ekstasi milik Freddy beredar di masyarakat. "Tidak ada satu orang pun yang tahu dengan pasti, kecuali petugas BNN, berapa jumlah narkoba yang ada di dalam kontainer itu," tutur Soleman melalui keterangan pers.
Soleman mengatakan ekstasi itu lolos ke pasaran. Kemungkinan terbesar celah itu terjadi saat BNN dan Bea Cukai memeriksa kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
AVIT HIDAYAT