Mantan Pejabat BNN: Freddy Sempat Ingin Menyuap Anggota BNN  

Reporter

Senin, 8 Agustus 2016 21:41 WIB

Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Deputi Penindakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Inspektur Jenderal (Purn) Benny Mamoto membeberkan upaya penyuapan yang dilakukan terpidana mati Freddy Budiman saat ditangkap membawa 1,4 juta butir ekstasi dari Cina. "Saya dengar dari anggota, Freddy menawari duit, tapi kami tolak," kata Benny kepada Tempo pada Senin, 8 Agustus 2016.

Benny menjelaskan, Freddy berupaya menyuap anggotanya saat disidik sebagai tersangka kepemilikan ekstasi. Kata dia, setiap penyuapan, termasuk dalam kasus narkoba, harus ditolak. Sebab, itu adalah kewajibannya sebagai penegak hukum.

Selama proses penyidikan, menurut Benny, Freddy menawarinya uang ratusan juta rupiah. Namun Benny tak tahu persis nominalnya. Sebab, ia tak memeriksa langsung Freddy. Dia juga tak pernah mendapat tawaran dari Freddy.

"Enggak ada yang berani menyuap saya," ujarnya. Benny bercerita bahwa semua orang sudah tahu dia anti menerima uang suap. "Semua tahu saya orang yang enggak doyan (uang)."

Sebagai polisi, Benny mengatakan sudah berpengalaman menyidik berbagai jenis tersangka. Dia berkomitmen untuk bertindak jujur dan bersih. Alasannya, dia tidak ingin anak dan istrinya makan uang haram.

Ia mengaku selalu memberi pengarahan kepada anak buahnya kala itu untuk menjaga independensi dalam menyidik perkara. Apalagi berkaitan dengan perkara Freddy Budiman. Sebab, Benny paham, Freddy punya uang banyak untuk memuluskan niatnya lolos dari jeratan hukum.

Benny juga menjawab berbagai tudingan bahwa Freddy sempat meminta izin ke BNN, Bea Cukai, dan kepolisian untuk mengimpor narkoba. Kata dia, informasi tersebut fitnah. "Gimana ceritanya, wong dari awal BNN yang mengungkap, kok."

Menurut dia, gembong narkoba itu mati karena BNN yang menangkap dan berhasil menyita 1,4 juta butir ekstasi. Kata dia, masyarakat boleh curiga terhadapnya jika Freddy saat itu lolos. Justru karena penangkapan yang dilakukannya, Freddy dihukum akhir bulan lalu.

Bahkan dia memerintahkan jajarannya untuk mengawal persidangan Freddy melalui Komisi Yudisial. Hal ini ia lakukan karena khawatir Freddy dapat menyuap putusan hakim. Caranya dengan mengantisipasi dan mengawasi jalannya persidangan.

Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto mengatakan barang bukti ekstasi milik Freddy beredar di masyarakat. "Tidak ada satu orang pun yang tahu dengan pasti, kecuali petugas BNN, berapa jumlah narkoba yang ada di dalam kontainer itu," tutur Soleman melalui keterangan pers.

Soleman mengatakan ekstasi itu lolos ke pasaran. Kemungkinan terbesar celah itu terjadi saat BNN dan Bea Cukai memeriksa kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

AVIT HIDAYAT

Berita terkait

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

38 hari lalu

KKP dan BNN Cegah Peredaran Narkoba di Pulau Perbatasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terus memperkuat langkah pencegahan peredaran narkoba melalui pulau kecil perbatasan.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

51 hari lalu

KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

59 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Para Terpidana Vonis Hukum Mati Kasus Narkoba, Terakhir AKP Andri Gustami

59 hari lalu

Para Terpidana Vonis Hukum Mati Kasus Narkoba, Terakhir AKP Andri Gustami

AKP Andri Gustami divonis hukum mati karena kasus peredaran narkoba. Berikut sederet terpidana mati lainnya.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

29 Februari 2024

Anggota DPRD NTT Ditangkap di Rumahnya Karena Konsumsi Sabu, Hanya Diminta Rehabilitasi Rawat Jalan

BNN Provinsi menangkap anggota DPRD NTT karena mengkonsumsi sabu. Tidak dihukum, tapi diminta menjalani rehabilitasi rawat jalan.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya