Kasus Pemerkosaan di Mojokerto Dibuka Lagi  

Reporter

Senin, 8 Agustus 2016 13:34 WIB

ilustrasi pemerkosaan. Tempo/Indra Fauzi

TEMPO.CO, Mojokerto - Kepolisian Resor Mojokerto dan pengacara kasus persetubuhan dengan korban perempuan keterbelakangan mental akan melakukan gelar pada Selasa, 9 Agustus 2016. Semula kasus tersebut sudah dinyatakan ditutup.

“Kami akan datangkan saksi ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga untuk meyakinkan polisi bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana,” kata pengacara korban, Edy Yusef, Senin, 8 Agustus 2016.

Korban berinisial SMU, 32 tahun, disetubuhi oleh tiga pria dalam waktu dan tempat berbeda pada 2015, hingga melahirkan bayi. Kasusnya sudah tahap penyidikan dan semua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, polisi menghentikan perkaranya setelah berkas dikembalikan jaksa karena dianggap belum sempurna (P21). Polisi lalu menghentikan penyidikan dengan alasan persetubuhan yang dilakukan atas dasar suka sama suka sehingga tidak memenuhi unsur pidana.

Setelah diprotes pengacara, kasus ini kembali diuji. Menurut Edy, ada beberapa kejanggalan dalam proses hukum perkara tersebut. “Pertama, polisi tidak mengacu putusan perkara yang sama dengan korban keterbelakangan mental,” ujar advokat yang juga Ketua Pengurus Cabang Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Mojokerto ini.

Ia mengutip putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Nomor 377/Pid.B/2011/PN.BB tahun 2011. Pengadilan Bale Bandung pernah memutus bersalah terdakwa yang menyetubuhi wanita keterbelakangan mental. Pasal yang digunakan adalah Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat 1 tentang persetubuhan pada wanita di luar nikah yang pingsan atau tidak berdaya.

“Orang dengan keterbelakangan mental itu dapat dikategorikan tidak berdaya atau mudah diperdaya. Tidak ada alasan dilakukan suka sama suka,” ucap Edy.

Kedua, menurut dia, polisi bisa menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. “Sebab korban yang seharusnya dijaga tapi malah disuruh layaknya pembantu oleh para pelaku,” katanya.

Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito mengatakan kasus itu akan diuji dalam gelar perkara apakah memenuhi unsur pidana atau tidak. “Karena ada permintaan dari pengacara maka akan dilakukan gelar perkara untuk mengujinya,” ujar Boro.

Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Mojokerto Inspektur Satu Suyono membenarkan informasi bahwa kasus pemerkosaan itu pernah dihentikan. Menurut dia, polisi akan terbuka jika ada kesalahan prosedur penyelidikan hingga penyidikan.

ISHOMUDDIN

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

36 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

42 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

53 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

55 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya